Virgoun Bawa Saksi Ahli ke Pengadilan, Ingin Hak Asuh Anak

tangkapan layar instagram virgoun

Jakarta – Proses cerai dan perebutan hak asuh anak antara Virgoun dan Inara Rusli masih berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Pada sidang terbaru ini, Virgoun memperkenalkan dua saksi ahli agama yang memiliki gelar doktor dari dua universitas yang berbeda.

“Kami selaku tergugat menghadirkan dua ahli semuanya doktor. Pertama dr. Irfan menjelaskan tentang perilaku yang dilarang seorang istri,” kata Adrianus Agil selaku kuasa hukum Virgoun pada Rabu (20/9/2023).

Bacaan Lainnya

Baca juga: Inara Idola Rusli Resmi Menjadi Janda: Mengejar Masa Depan Setelah Proses Perceraian Panjang

“Sedangkan dr. Arofah menjelaskan tentang nafkah hadhanah dan nafkah iddah di mana dijelaskan tentang mengasuh anak baik pihak istri maupun pihak suami,” tambahnya.

Namun, rincian dan detail dari apa yang dibahas oleh kedua saksi ahli tersebut tetap dirahasiakan karena persidangan ini berlangsung tertutup.

“Seperti apa detail yang diterangkan saksi dari kami, tidak dapat kami sampaikan. Karena persidangannya tertutup,” jelas Adrianus Agil.

Baca juga: Sidang Cerai Inara Rusli dan Virgoun: Bukti-Bukti Disampaikan di Pengadilan

Adrianus Agil juga enggan berspekulasi tentang peluang Virgoun dalam mendapatkan hak asuh anak setelah menghadirkan dua saksi ahli yang memiliki gelar doktor.

“Terkait peluang, yang menentukan hakim. Yang pasti kami menghadirkan saksi yang profesional sesuai keilmuan mereka dengan harapan menguatkan argumentasi jawaban gugatan kami, agar Hakim memutus sesuai eksepsi yang kami ajukan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *