Gugatan Wanprestasi Dimulai: Nikita Mirzani Tuntut Ratusan Miliar dari Dokter Reza Gladys
Konflik antara aktris Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys memasuki babak baru dengan dimulainya gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana yang digelar pada Selasa (16/12/2025) ini beragendakan pembacaan gugatan, di mana Nikita Mirzani menuntut ganti rugi senilai lebih dari Rp240 miliar.
Gugatan yang diajukan tim kuasa hukum Nikita Mirzani ini didasari atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh Reza Gladys. Kerugian yang diklaim terbagi menjadi dua pos, yakni materiil dan immateriil. Nilai kerugian materiil dihitung sebesar Rp4 miliar per bulan selama 10 bulan, terhitung dari November 2024 hingga September 2025, sehingga totalnya mencapai Rp40 miliar.
Sementara itu, kerugian immateriil yang dituntut jauh lebih besar, yakni sebesar Rp200 miliar. Kuasa hukum Nikita Mirzani, Marulitua Sianturi, menyatakan tuntutan ini agar para tergugat secara tanggung renteng mengganti kerugian akibat kelalaian atau kesembronoan. “Menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp 200.000.000.000 atau jumlah lain yang ditetapkan secara ex aequo et bono menurut kebijaksanaan Majelis Hakim,” ujar Marulitua mengutip Tribun Seleb.
Akar permasalahan gugatan ini, menurut kuasa hukum lainnya, Usman Lawara, bermula dari kesepakatan kerja sama untuk memberikan ulasan positif terhadap produk milik Reza Gladys. Kesepakatan awal menyebutkan dana sebesar Rp4 miliar, namun perjanjian tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya oleh pihak tergugat.
Inti dari sengketa ini adalah dugaan pengingkaran oleh pihak tergugat yang mengklaim adanya keterpaksaan dalam kesepakatan uang Rp4 miliar tersebut. “Padahal, dalam hukum perdata, jika memang ada keterpaksaan, seharusnya dilakukan pembatalan atau penolakan atas kesepakatan tersebut,” tegas Usman.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan. Reza mengaku dimintai uang Rp5 miliar agar Nikita Mirzani tidak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial. Reza telah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebanyak dua kali sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024.
Atas kasus yang berbeda, Nikita Mirzani sebelumnya telah dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys. Tiga pasal yang menjeratnya meliputi UU ITE, KUHP tentang pengancaman, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber: Grid.id