Nikita Mirzani Ajukan Kasasi, Berjuang Mati-matian Demi Bebas dari Penjara
Artis Nikita Mirzani menunjukkan sikap pantang menyerah meski Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Ia secara resmi mengajukan upaya hukum kasasi sebagai langkah terakhir untuk memperjuangkan kebebasannya.
Keputusan untuk mengajukan kasasi ini merupakan permintaan langsung dari Nikita Mirzani. Ia merasa putusan banding yang diterimanya belum mencerminkan keadilan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan yang sebenarnya.
“Surat kuasa yang asli sudah diterima dan telah digunakan untuk menyatakan kasasi,” ungkap kuasa hukum Nikita Mirzani, Galih Rakasiwi, di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025), seperti dilansir Tribunnews.com. Galih menambahkan, “Justru kami diminta langsung oleh Nikita untuk mengajukan kasasi.”
Menurut Galih, Nikita Mirzani bertekad menempuh seluruh jalur hukum hingga titik akhir. Kliennya telah mempertimbangkan secara matang langkah hukum yang diambil.
“Karena dirasa dalam perkara ini belum tercapai rasa keadilan dan belum sesuai dengan fakta-fakta yang ada,” jelas Galih mengenai alasan kliennya mengajukan kasasi.
Meskipun menghadapi risiko terburuk, Nikita Mirzani mengaku optimistis 100 persen dapat menghirup udara bebas setelah upaya kasasi ini. “Intinya, Nikita berjuang keras. Poin akhirnya memang dia ingin bebas,” ujar Galih.
“Dengan mengajukan kasasi ini, otomatis kami sudah siap 100 persen, apa pun risikonya nanti,” tegasnya.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani kini memiliki waktu 14 hari untuk menyusun memori kasasi. Dokumen ini akan berisi poin-poin keberatan dan argumen hukum yang diharapkan dapat mematahkan putusan pengadilan sebelumnya.
“Otomatis kita diberikan waktu 14 hari untuk memberikan memori kasasinya, baik untuk Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki,” papar Galih.
Lebih lanjut, jika kasasi ditolak, Nikita Mirzani telah menyiapkan rencana cadangan dengan mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK).
“Kalau misalkan dirasa nanti (kasasi) tidak sesuai juga, ya kita akan lanjut kepada PK,” tegas Galih.
Kasus pidana ini tidak mempengaruhi gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH) yang juga dihadapi Nikita Mirzani. Galih meyakinkan bahwa kedua proses hukum tersebut berjalan terpisah.
Sebelumnya, Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare. Namun, hukuman tersebut diperberat menjadi enam tahun oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah mempertimbangkan unsur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber: Grid.id