Banding Berbalik Bencana, Vonis Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun Penjara
Upaya banding yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan justru berbalik menjadi pukulan telak. Alih-alih mendapatkan keringanan hukuman, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi enam tahun penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Nikita Mirzani. Namun, dalam putusan banding, ia dinyatakan terbukti bersalah atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebuah dakwaan yang sebelumnya dibebaskan oleh pengadilan tingkat pertama.
Keputusan ini secara resmi membatalkan putusan PN Jakarta Selatan yang hanya menyatakan Nikita bersalah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kini, dengan tambahan dakwaan TPPU, hukuman Nikita Mirzani diperberat menjadi enam tahun penjara.
Tak Menyesal Meski Vonis Membengkak
Menariknya, kendati hukuman yang diterima semakin berat, pihak Nikita Mirzani menyatakan tidak memiliki penyesalan atas langkah hukum yang telah diambil. Andi Syarifuddin, perwakilan tim kuasa hukum Nikita, menegaskan sikap kliennya.
“Sebenarnya begini ya, kalau dikatakan bahwa menyesal, tidak ada kata menyesal,” ujar Andi Syarifuddin, dikutip dari Tribun Seleb. Ia menambahkan bahwa kekecewaan justru menjadi pemantik semangat.
“Tapi yang ada adalah kecewa saja ya. Nah, kecewa ini justru memacu kita untuk semangat ya, demi tegaknya hukum di Republik ini,” lanjutnya.
Detail Putusan Banding
Putusan banding yang memperberat vonis Nikita menjadi enam tahun penjara ini dipimpin oleh Hakim Ketua PT DKI Jakarta, Sri Andini. Sidang tersebut digelar pada Selasa, 9 Desember 2025, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain hukuman badan, Nikita Mirzani juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memberikan waktu 14 hari bagi Nikita untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula ketika dokter Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke polisi pada 3 Desember 2024. Pelaporan tersebut terkait dugaan pemerasan yang dialami Reza Gladys.
Menurut laporan, Nikita Mirzani melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, meminta uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut diduga sebagai imbalan agar Nikita tidak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare milik Reza Gladys di media sosial.
Reza Gladys mengaku telah mentransfer uang sejumlah Rp2 miliar sebanyak dua kali kepada Nikita Mirzani sebelum akhirnya melaporkan kejadian tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita Mirzani hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan dan TPPU ini. Tiga pasal yang menjerat Nikita adalah Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sumber: Grid.id