Hukuman Nikita Mirzani resmi diperberat dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membacakan putusan banding pada Selasa (9/12/2025). Keputusan ini diambil setelah majelis hakim menyatakan Nikita terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam sidang, hakim mengungkapkan modus operandi Nikita yang menggunakan uang hasil kejahatan ITE, khususnya dari kasus pengancaman atau pemerasan, untuk membayar aset pribadinya. Tindakan ini dinilai sebagai upaya mengelabui hukum dan menyamarkan asal usul dana haram tersebut.
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” kata hakim ketua Sri Andini saat membacakan vonis.
Hakim merinci adanya aliran dana sebesar Rp2 miliar yang masuk pada 14 November 2024. Dana tersebut berasal dari korban, dr. Reza Gladys, namun tidak langsung masuk ke rekening pribadi Nikita.
Sebaliknya, dana itu langsung ditransfer ke rekening pengembang perumahan, PT Bumi Parama Wisesa. Menurut majelis hakim, alur transaksi ini merupakan trik untuk menyembunyikan uang hasil kejahatan agar terkesan legal.
“Perbuatan Terdakwa melalui Saksi Ismail Marzuki yang memerintahkan agar uang tutup mulut ditransfer ke rekening BCA atas nama PT Bumi Parama Wisesa dengan tambahan catatan ‘Nikita Mirzani’ merupakan perbuatan yang digolongkan sebagai perbuatan yang bertujuan menyembunyikan asal usul uang tersebut,” ujar Hakim Sri Andini.
Transaksi yang disebut sebagai uang “damai” ini ternyata berlangsung pada hari yang sama dengan jatuh tempo pembayaran uang muka (Down Payment) untuk sebuah rumah mewah senilai Rp33,5 miliar yang sedang dicicil oleh Nikita.
“Pada tanggal 14 November 2024, cicilan pembayaran Down Payment tersebut telah jatuh tempo pada hari yang sama pula, masuk pembayaran secara tunai langsung oleh Terdakwa sejumlah Rp1.486.234.000,” ungkap Hakim.
Dengan demikian, pembayaran rumah tersebut menjadi tampak seolah-olah dilakukan oleh pihak ketiga secara sah, padahal uangnya bersumber dari tekanan dan ancaman terhadap korban.
Majelis hakim menilai tindakan Nikita telah memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang TPPU. Nikita dianggap menyadari bahwa uang tersebut berasal dari kejahatan, namun berupaya mengemasnya seolah-olah merupakan pendapatan legal.
“Tujuannya adalah agar mengaburkan asal usul uang tersebut diperoleh secara sah dari pihak ketiga sebagai pendapatan sah dari Terdakwa,” jelas Hakim Ketua.
Hakim juga secara tegas menolak klaim pihak Nikita yang sebelumnya menyebut uang tersebut merupakan bagian dari kerja sama bisnis.
“Uang tersebut dengan terpaksa ditransfer oleh Saksi Reza Gladys Prettyani Sari agar Terdakwa tidak lagi atau berhenti melakukan siaran live di akun TikTok menjelek-jelekkan produk kecantikan dan kredibilitas Saksi Reza Gladys Prettyani Sari sebagai dokter,” tandas Hakim.
Atas putusan banding ini, Nikita Mirzani dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti tidak hanya melakukan kejahatan ITE, tetapi juga melakukan pencucian uang hasil kejahatannya melalui pembelian properti.
Sumber: Grid.id






