Ibu Siswa Korban Hukuman Guru di Kota Madiun Desak Tindakan Hukum
Kisah tragis seorang siswa SMP di Kota Madiun, Jawa Timur, yang mengalami lepuhan serius pada kakinya setelah dihukum oleh seorang guru, terus bergulir. Ibunya, Novi, menegaskan bahwa permintaan maaf dari oknum guru dan kepala sekolah tidak cukup. Novi meminta agar kasus ini diteruskan ke proses hukum untuk memastikan keadilan bagi anaknya.
Baca juga: Kronologi Guru di Madiun Hukum Siswa Lari Siang Bolong Yang Melepuhkan Kaki
Novi telah mengambil langkah-langkah hukum dengan melaporkan masalah ini ke pihak berwenang. Ia bahkan mendatangi Polres Madiun Kota untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Awalnya berencana membuat laporan polisi, Novi kini akan mengikuti mediasi yang melibatkan pihak pemerintah, bhabinkamtibmas, dan babinsa dalam penyelesaian kasus ini.
Baca juga: Guru yang Menghukum Siswa hingga Melepuh Dinonaktifkan
Penonaktifan Guru oleh Wali Kota Madiun
Wali Kota Madiun, Maidi, telah merespons kasus ini dengan tindakan tegas. Guru SMPN 10 Kota Madiun yang terlibat dalam hukuman tersebut, yang diidentifikasi dengan inisial F, telah dinonaktifkan sejak Selasa (3/10/2023). Guru agama ini kini tidak diperbolehkan lagi mengajar dan harus merenungi kesalahannya. Maidi menyatakan bahwa tindakan ini diambil agar oknum guru tersebut bisa mempertimbangkan tindakannya yang keliru.
Baca juga: Siswa SMP di Madiun Dihukum Lari Tanpa Sepatu di Siang Bolong Hingga Kaki Melepuh
Tindakan Maidi menunjukkan komitmennya untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Ia juga mengumpulkan semua guru di Kota Madiun untuk mengingatkan agar hukuman fisik terhadap siswa tidak lagi terjadi dan mengingatkan bahwa menghukum siswa dapat dilakukan melalui metode yang lebih baik, seperti pendekatan berbasis pendidikan.