Rabu, 27 September 2023, seorang guru di SMPN 10 Kota Madiun, berinisial F, menghukum seorang siswa dengan membuatnya berlari mengelilingi lapangan basket tanpa alas kaki sebanyak 5 putaran. Hukuman tersebut diberikan kepada siswa yang tidak mengikuti kegiatan kerohanian di sekolah. Namun, tindakan ini berujung pada melepuhnya kaki siswa tersebut.
Akibat peristiwa ini, Wali Kota Madiun, Maidi, telah memutuskan untuk menonaktifkan guru tersebut sejak Selasa, 3 Oktober 2023. Guru agama ini dibebastugaskan dari tugas mengajar dan tidak boleh lagi memberikan pelajaran. Maidi menyatakan bahwa guru tersebut saat ini akan menjadi bagian dari staf sekolah untuk merenungi kesalahannya.