Seorang siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Madiun, Jawa Timur, mengalami lepuhan serius pada kakinya setelah dihukum oleh seorang guru, yang diidentifikasi dengan inisial F, untuk berlari mengelilingi lapangan sebanyak 5 putaran dengan kaki telanjang. Kejadian tersebut berawal ketika siswa tersebut, yang disebut sebagai G, tidak ikut serta dalam kegiatan kerohanian di sekolah.