Ibunda Korban Bullying Teriak Emosi Saat Bertemu dengan Pelaku Perundungan Anaknya

Pelaku dan korban bully

Pertemuan yang Penuh Emosi

Ibu dari korban bullying, FF (14), mengalami momen emosional saat bertemu langsung dengan para pelaku perundungan anaknya. Ibu tersebut tidak dapat menahan air mata saat berhadapan dengan pelaku yang diduga masih rekan sekolahnya.

Bacaan Lainnya

Korban Pukulan, Tendangan, dan Seretan

Korban, FF, mengalami perlakuan mengerikan dalam perundungan tersebut, termasuk dipukuli, ditendang, bahkan diseret oleh pelaku. Kejadian ini menyisakan luka emosional mendalam pada korban dan ibunya.

Baca juga: Siswa Bullying di Cilacap dapat Perhatian Serius UNESCO

Momen Pertemuan Terekam di TikTok

Momen pertemuan ibu korban dan pelaku perundungan direkam oleh seorang pengguna TikTok bernama Yun April. Video tersebut menampilkan ibu korban yang emosional dan menangis saat melihat pelaku.

Penyakit Anak yang Semakin Buruk

Ibu korban sangat terpukul melihat kondisi anaknya yang terluka dan berdarah akibat perundungan. Bahkan, ia sempat menolak makan karena melihat penderitaan yang dialami oleh anaknya.

Baca juga: Video Aksi Bully Siswa SMP Cilacap, Tendang Hingga Injak-Injak Korban

Penyebab Perundungan Awalnya Sepele

Polisi mencatat bahwa perundungan ini berawal dari masalah sepele. Meskipun korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya, ia awalnya memilih untuk pulang ke rumah tanpa perawatan inap.

Korban Dirujuk ke Rumah Sakit

Namun, pada malam Rabu (27/9/2023), korban mulai merasa sakit dan akhirnya dirujuk ke RSUD Majenang. Di sana, korban menerima perawatan medis yang diperlukan.

Penetapan Pelaku sebagai Tersangka

Polisi telah menetapkan MK (15 tahun) dan WS (14 tahun) sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap FF. Pasal yang digunakan meliputi pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Siswa Bully SMP Cilacap Dicap Nakal, Pihak Sekolah Kewalahan

Remaja Pelaku Tidak Ditahan

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku remaja ini tidak ditahan karena masih di bawah umur. Mereka dititipkan di rumah penampungan trauma center, Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.

Proses Hukum Berlapis

Dalam kasus yang serius ini, polisi berencana menggunakan pasal-pasal hukum berlapis mengingat dampak serius yang ditimbulkan pada korban. Proses hukum akan mengacu pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca juga: Update Kasus Bullying di Cilacap: Bagaimana Hukumannya?

Latar Belakang Perundungan

Perundungan ini diduga terkait dengan ketidakpuasan pelaku karena korban mengklaim sebagai anggota kelompok mereka dengan nama “Barisan Siswa.” MK (15 tahun), yang merupakan ketua kelompok tersebut, merasa tidak senang dengan tindakan korban yang dianggap menantang kelompok mereka dengan menggunakan nama tersebut.

Luka Memar pada Korban

Akibat perundungan yang kejam ini, korban menderita sejumlah luka memar di tubuhnya, termasuk perut, wajah, telinga, dahi, dan bagian tubuh lainnya. Kasus ini menjadi peringatan penting akan bahayanya perundungan di sekolah.

Baca juga: Muncul Video Bullying Lain di Cilacap, Ada Apa dengan Siswa Sekarang?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *