Update Kasus Bullying di Cilacap: Bagaimana Hukumannya?

ilustrasi penangkapan

Terbaru: Terduga Pelaku Bullying Disebutkan ABH

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko, memberikan kabar terbaru mengenai kasus bullying di Cilacap, Jawa Tengah. Menurutnya, dua terduga pelaku, MK (15) dan WS (14), telah dinyatakan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Kabar ini datang setelah hasil penyelidikan polisi.

Bacaan Lainnya

Baca juga:Kondisi Terkini Siswa SMP Korban Bullying Di Cilacap

Penyelidikan Polisi Menemukan Bukti dan Keterangan Saksi

Guntur menjelaskan bahwa polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk siswa, pihak sekolah, dan keluarga terkait kasus perundungan ini. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kejadian perundungan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban, FF (14), benar adanya. Selain video yang merekam aksi perundungan tersebut, keterangan saksi juga menjadi alat bukti penting dalam penyelidikan ini. Polisi bahkan telah melakukan visum untuk memeriksa luka-luka yang dialami oleh korban.

Baca juga:Video Aksi Bully Siswa SMP Cilacap, Tendang Hingga Injak-Injak Korban

Proses Hukum Terhadap Terduga Pelaku

Lantaran MK dan WS masih di bawah umur, dalam proses hukum nantinya, polisi akan merujuk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Namun, dengan mempertimbangkan perkembangan yang ada pada korban, kemungkinan besar terduga pelaku akan dihadapkan pada pasal-pasal hukum yang lebih berlapis.

Baca juga:Siswa Bullying di Cilacap dapat Perhatian Serius UNESCO

Latar Belakang Kasus dan Motif Perundungan

Kasus perundungan ini melibatkan terduga pelaku yang merupakan siswa SMP dari sekolah yang sama dengan korban. Peristiwa tragis ini terjadi pada Selasa, 26 September 2023. Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, menjelaskan bahwa motif perundungan diduga dilatarbelakangi oleh ketidakterimaan terhadap korban, yang mengaku-aku sebagai anggota kelompok yang dikenal sebagai Barisan Siswa. MK (15), yang merupakan ketua kelompok tersebut, merasa tidak terima karena korban memakai nama Barisan Siswa untuk menantang kelompok lain. Kejadian ini menciptakan ketegangan yang berujung pada perundungan yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di tubuhnya.

Kasus perundungan ini terekam dalam video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat seorang individu bertopi yang memukul dan menendang korban, menciptakan kecaman dan kekhawatiran di masyarakat setempat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *