Debt Collector Tewas Dikeroyok di Kalibata, Enam Polisi Jadi Tersangka
Dua orang tewas dalam insiden pengeroyokan brutal terhadap debt collector di Jalan Raya Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, ini juga memicu kerusakan fasilitas warga dan melibatkan enam anggota kepolisian sebagai terduga pelaku.
Awal mula kejadian adalah upaya penagihan cicilan sepeda motor yang berujung pada adu mulut, kemudian meluas menjadi aksi kekerasan massal. Pihak kepolisian menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan transparan.
Kronologi Pengeroyokan di Kalibata
Insiden bermula sekitar pukul 15.45 WIB. Dua debt collector berinisial MET (41) dan NAT (32) menghentikan seorang pengendara motor di seberang Taman Makam Pahlawan Kalibata karena diduga menunggak cicilan. Pengendara motor tersebut tidak terima dan terlibat perdebatan.
Situasi memanas ketika pengendara motor memanggil sekitar delapan rekannya. Tak lama kemudian, mereka tiba di lokasi dan langsung mengeroyok kedua debt collector. Menurut kesaksian warga, lima orang dari sebuah mobil di belakang motor tersebut juga ikut menyerang.
Kapolsek Pancoran Komisaris Polisi Mansur menjelaskan bahwa para pelaku memukuli kedua korban secara bersama-sama. Keduanya diseret ke pinggir jalan dalam kondisi luka parah. Laporan warga melalui layanan darurat 110 membuat personel Polsek Pancoran tiba di lokasi sekitar pukul 16.00 WIB.
Salah satu korban, MET, dinyatakan meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara NAT, yang mengalami luka serius, dilarikan ke Rumah Sakit Budi Asih, Jakarta Timur, namun nyawanya juga tidak tertolong.
“Selanjutnya kedua orang yang bertugas sebagai mata elang ini dianiaya dan dikeroyok sampai satu meninggal dunia di tempat dan satu lagi meninggal di rumah sakit,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dikutip dari Tribun Jakarta.
Peristiwa ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada pukul 20.11 WIB. Aparat segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi.
Kemarahan dan Kerusakan Fasilitas
Kematian dua debt collector memicu reaksi dari rekan-rekan korban. Mereka meluapkan kemarahan dengan merusak dan membakar fasilitas warga. Tercatat empat mobil dan tujuh sepeda motor rusak, 14 lapak pedagang dan dua kios terbakar atau rusak berat, serta dua rumah warga mengalami kerusakan kaca.
Polisi segera mengamankan lokasi untuk mencegah situasi semakin tidak terkendali dan berkoordinasi dengan pemerintah serta masyarakat setempat.
Enam Anggota Polisi Jadi Tersangka
Berdasarkan penyelidikan awal, polisi menetapkan enam orang sebagai terduga pelaku pengeroyokan, yaitu JLA, RGW, IAB, IAM, BN, dan AN. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan bahwa keenam terduga pelaku merupakan anggota Satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri.
Mereka dijerat Pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Selain proses pidana, keenamnya juga diperiksa atas dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Sidang Komisi Kode Etik dijadwalkan pada Rabu, 17 Desember 2025.
Polri menegaskan penanganan kasus ini profesional dan transparan, dengan pemeriksaan 12 saksi, pengamanan lokasi, dan pendampingan keluarga korban. Polisi juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terdampak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly menyatakan penyelidikan masih berjalan. Polisi dari Polsek Pancoran, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Polda Metro Jaya berkolaborasi memburu pelaku lain yang terlibat.
Sumber: Grid.id