Guru ASN di Padang Digerebek di Masjid, Terlibat Asusila Sesama Jenis
Peristiwa tak lazim terjadi di sebuah masjid di Kota Padang, Sumatera Barat, ketika seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) digerebek warga di dalam kamar mandi masjid. Ia kedapatan melakukan perbuatan asusila sesama jenis dengan seorang pemuda.
Kejadian ini sontak menjadi perbincangan publik setelah rekaman penggerebekan beredar luas di media sosial. Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Senin (15/12/2025) sekitar pukul 10.45 WIB di Kelurahan Teluk Kabung Utara, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Penggerebekan di Kamar Mandi Masjid
Menurut keterangan Kapolsek Bungus Teluk Kabung, AKP Syamsurijal, kedua terduga pelaku berhasil diamankan oleh pengurus masjid dan warga setempat. Identitas pelaku diketahui berinisial S (58), yang merupakan seorang guru ASN, dan LVSZ (18), seorang mantan pelajar.
“Identitas kedua pelaku, satu berinisial S (58) adalah ASN Guru, dan satu lagi LVSZ (18) adalah mantan pelajar,” ujar AKP Syamsurijal, mengutip informasi dari TribunPadang.com.
Setelah penggerebekan, kedua individu tersebut diserahkan oleh warga kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang. Barang bukti yang turut disita antara lain dua unit ponsel dan satu unit kendaraan roda dua.
Tindakan Tegas dari Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Barat, Habibul Fuadi, menyatakan keprihatinannya yang mendalam atas kasus yang mencoreng dunia pendidikan. Ia memastikan bahwa oknum ASN tersebut sudah tidak lagi mengajar terhitung sejak 16 Desember 2025.
Proses pemberhentian dari lingkungan pendidikan sedang berjalan. Habibul Fuadi menekankan bahwa tindakan S dianggap telah mencederai martabat sekolah, profesi guru, serta kepercayaan orang tua murid.
“Kami sangat menyayangkan dan merasa malu. Pihaknya membenarkan bahwa diduga pelaku ini merupakan ASN aktif di lingkungan pendidikan,” imbuh Habibul Fuadi.
Ia menambahkan, guru ASN, khususnya pendidik, diharapkan menjadi teladan dan memegang tanggung jawab moral di masyarakat. “Ini menyangkut marwah guru, martabat sekolah, dan kepercayaan orang tua. Hasil pemeriksaan kami akan menjatuhkan hukuman disiplin berat untuk proses pemberhentian,” tegas Habibul.
Sumber: Grid.id