Petani Madiun Dipenjara Rawat Landak Jawa, Kini Titip Pesan ke Presiden Prabowo

Seorang petani asal Madiun, Jawa Timur, harus menghadapi proses hukum setelah menyelamatkan dan merawat dua ekor Landak Jawa yang berkembang biak menjadi enam ekor. Nasibnya kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Petani bernama Darwanto itu didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal yang menjeratnya adalah Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a, karena memelihara satwa yang dilindungi tanpa izin resmi.

Darwanto mengaku tidak mengetahui bahwa Landak Jawa termasuk hewan yang dilindungi. Ia memelihara satwa tersebut karena dianggap sebagai hama yang merusak tanaman di kebunnya. Dua ekor landak itu awalnya terperangkap dalam jaring pelindung tanaman miliknya.

“Niat saya sebenarnya hanya untuk mengamankan tanaman dari hama. Tetapi saya tidak tahu kalau landak jawa itu hewan dilindungi. Dan kalau memelihara landak jawa itu ternyata melanggar hukum,” ujar Darwanto usai persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.

Sejak dipelihara pada 2021, populasi landak tersebut bertambah menjadi enam ekor. Darwanto menegaskan bahwa selama ini ia tidak pernah menjual atau memperdagangkan satwa tersebut, melainkan memeliharanya karena kasihan.

“Saya memelihara itu karena kasihan. Tapi sekarang saya malah dipenjara. Dan sampai saat ini saya masih ditahan di Lapas Kelas I Madiun,” kata Darwanto.

Pesan untuk Presiden dan Bupati

Dalam persidangan, Darwanto memohon perhatian dari Bupati Madiun dan Presiden Prabowo Subianto. Ia mengaku sebagai petani kecil yang tinggal di pinggir hutan dan tidak memahami aturan terkait satwa dilindungi.

“Kami ini hanyalah petani kecil. Kami tinggal di pinggir hutan dan tidak tahu aturan. Saya mohon Pak Bupati, Pak Presiden Prabowo tolong nasib kami sebagai petani kecil diperhatikan,” ungkap Darwanto.

Kuasa hukum Darwanto, Suryajiyoso dari LKBH UIN Ponorogo, menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki unsur kesengajaan maupun motif ekonomi dalam perbuatannya. “Klien saya ini seorang petani. Ia tidak memahami status hukum Landak Jawa. Saat landak itu terperangkap, pilihan klien saya adalah merawat. Jadi tidak ada jual beli dan tidak ada keuntungan ekonomi,” ujar Suryajiyoso.

Suryajiyoso menilai kasus ini mencerminkan rendahnya pemahaman hukum masyarakat desa dan pendekatan pidana yang kaku. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan latar belakang sosial dan kondisi terdakwa, serta menekankan tidak ada niat jahat dari Darwanto.

Mengenal Landak Jawa

Landak Jawa (Hystrix javanica) adalah mamalia berduri yang hidup di Pulau Jawa. Duri tajam pada tubuhnya berfungsi sebagai alat pertahanan diri. Satwa ini aktif pada malam hari dan habitatnya meliputi hutan tropis, lahan pertanian, hingga daerah perbukitan.

Pakan utamanya adalah tumbuhan, akar, dan serangga kecil. Keberadaan Landak Jawa semakin terancam akibat alih fungsi lahan, perburuan liar, dan menyusutnya habitat, sehingga dikategorikan sebagai satwa rentan.

Spesies ini dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Peraturan tersebut melarang setiap orang menangkap, menyimpan, memelihara, atau memperjualbelikan satwa liar yang dilindungi tanpa izin.

Sumber: Grid.id