Pengacara Reza Gladys Sindir Gugatan Nikita Mirzani: Cukup Dijawab Anak Semester 1 Hukum

Tim kuasa hukum dr. Reza Gladys melontarkan sindiran tajam terhadap kualitas gugatan perdata yang diajukan oleh Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan terkait Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut dinilai terlalu mendasar dan tidak logis.

Julianus Sembiring, salah satu kuasa hukum Reza Gladys, menyatakan kekesalannya karena harus mengerahkan tim hukum senior untuk menghadapi gugatan yang dianggapnya tidak berbobot. Ia bahkan menyebut gugatan tersebut sebagai Obscuur Libel atau kabur.

“Kenapa harus saya memanggil guru-guru saya, senior-senior saya untuk membantu saya dalam gugatan PMH ini? Padahal setelah kami mendengar bacaan gugatan tadi, kami hanya melihat gugatan yang sifatnya Obscuur Libel (kabur),” ujar Julianus usai sidang.

Julianus berkelakar bahwa materi gugatan tersebut sangat sederhana hingga tidak memerlukan keahlian hukum tingkat tinggi untuk menjawabnya. Ia bahkan menyarankan agar gugatan tersebut diserahkan kepada mahasiswa hukum tingkat awal.

“Kalau senior-senior saya ini mahal bayarannya, saya akan serahkan kepada anak saya nanti untuk membuat jawaban. Dia masih semester 1 di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara,” papar Julianus.

“Saya pikir anak semester 1 bisa menjawablah tentang gugatan-gugatan yang menurut kami kurang berkualitas ini,” sindirnya pedas.

Anggota tim hukum lainnya, Surya Batubara, turut menyuarakan kebingungannya terhadap logika hukum yang digunakan pihak Nikita. Ia menekankan bahwa kliennya, Reza Gladys, justru merupakan korban dalam kasus pemerasan yang telah divonis bersalah di pengadilan pidana.

Surya mempertanyakan referensi hukum yang digunakan pengacara Nikita. Ia menyindir agar pengacara Nikita mau berbagi buku referensi agar dapat dipelajari oleh timnya.

“Ini perlu pembelajaran bagi kita. Ini buku apa sih yang dipakai? Dulu kami kuliah pakai buku yang diwajibkan dosen,” tutur Surya.

“Mohon rekan media kalau ada buku dari pihak Penggugat tolong berikan kami, supaya kami fotokopi. Supaya kami bisa belajar, bagaimana cara menggugat padahal sudah terbukti bersalah melakukan pemerasan,” ucap Surya sambil tertawa.

Meskipun meremehkan kualitas gugatan, tim kuasa hukum Reza Gladys memastikan akan tetap memberikan jawaban dan eksepsi secara resmi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025. Sidang tersebut rencananya akan digelar secara elektronik.

Kubu Reza Gladys meyakini hakim akan menolak gugatan Nikita karena dianggap cacat formil.

Sumber: Grid.id