Hukuman Nikita Mirzani Diperberat Jadi 6 Tahun, Fitri Salhuteru Prihatin
Hukuman Nikita Mirzani di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diperberat menjadi enam tahun penjara. Keputusan ini diambil setelah adanya tambahan terbukti tindak pidana, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang sebelumnya tidak terbukti di Pengadilan Negeri.
Perubahan vonis ini membuat Nikita Mirzani harus menerima hukuman yang lebih berat dari vonis awal empat tahun penjara. Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Albertina Ho, menjelaskan bahwa di tingkat Pengadilan Negeri, hanya Undang-Undang ITE yang terbukti. Namun, di Pengadilan Tinggi, kedua pasal, baik ITE maupun TPPU, terbukti.
Menanggapi kabar tersebut, pengusaha Fitri Salhuteru, yang sebelumnya dekat dengan Nikita Mirzani, mengaku sedih dan prihatin. Ia berusaha mengesampingkan rasa kesal pribadi demi melihat perkembangan Nikita.
“Kalau di Pengadilan Negeri terbukti hanya satu, ITE-nya ya, Undang-Undang ITE-nya (terbukti). Kalau di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uangnya (TPPU),” kata Albertina Ho.
Fitri Salhuteru menyatakan keprihatinannya atas penambahan hukuman tersebut. “Melihat hukumannya ditambah tentu aku prihatin ya,” ucap Fitri Salhuteru.
Ia menambahkan, “Kita kesampingkan rasa marah dan kekesalan aku.” Fitri berharap Nikita dapat menggunakan pengalaman ini untuk memperbaiki diri.
“Apapun terhadap hidup dia semoga bisa merubah dirinya menjadi lebih baik lagi. Aku secara pribadi prihatin dan sedih juga,” ungkapnya.
Menurut Fitri, vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya sudah cukup. Ia menilai poin penting bagi pelapor adalah Nikita dinyatakan bersalah, dan hal itu sudah terpenuhi.
Pertimbangan Hakim
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menggelar sidang banding pada Selasa (9/12/2025). Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan dan memberatkan Nikita Mirzani.
Hakim Anggota, Elyta Ras Ginting, menyatakan bahwa salah satu hal yang meringankan adalah status terdakwa sebagai ibu yang masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya.
Namun, di sisi lain, hakim juga menekankan hal-hal yang memberatkan. Peran Nikita sebagai figur publik menjadi sorotan. Hakim menilai kepopuleran Nikita di ranah digital, termasuk melalui akun TikTok-nya, dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
“Pidana yang dijatuhkan Terdakwa merupakan peringatan keras kepada masyarakat maupun pelaku digital content atau para digital influencer agar tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari,” ujar Elyta.
Hakim juga menyoroti bahwa tidak terbukti di persidangan Nikita memiliki keahlian sebagai juru bicara lembaga kompeten atau ahli kosmetika dalam menilai kandungan produk krim kecantikan. Hal ini berpotensi menggiring opini publik tanpa didasari hasil pemeriksaan lembaga yang kompeten seperti BPOM.
Sumber: Grid.id