Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) menuai sorotan dari kalangan praktisi hukum.
Nikita Mirzani, yang sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, harus menelan pil pahit setelah upaya bandingnya tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi justru menambah dua tahun masa tahanan, membuktikan unsur TPPU yang sebelumnya dinyatakan tidak terbukti.
Praktisi hukum, Jaenudin, secara tegas menyayangkan keputusan Nikita Mirzani untuk mengajukan banding. Menurutnya, langkah tersebut merupakan sebuah blunder yang seharusnya dapat dihindari.
“Pada prinsipnya sejak awal saya menyarankan agar Nikita Mirzani tidak melakukan banding ya,” ungkap Jaenudin, dikutip dari Tribun Seleb. Ia menekankan bahwa keputusannya bukan bermaksud mengekang hak hukum, namun berdasarkan analisis terhadap pola persidangan.
Jaenudin menjelaskan bahwa pengajuan banding dalam kasus pidana, terutama yang didukung dengan bukti kuat, sangat jarang dikabulkan oleh pengadilan. “Banding terkait pidana apalagi istilahnya buktinya kuat itu jarang sekali diterima,” paparnya.
Ia pun menyentil tim kuasa hukum Nikita Mirzani terkait kurangnya pertimbangan matang. Menurut Jaenudin, jika Nikita menerima vonis awal 4 tahun, ia berpotensi bebas lebih cepat. “Harusnya kalau tidak banding, dia dengan 4 tahun paling satu setengah tahun lagi dia bebas,” seloroh Jaenudin.
Latar Belakang Kasus dan Tuntutan Awal
Kasus yang menjerat Nikita Mirzani bermula dari laporan Reza Gladys terkait dugaan pencemaran nama baik dan pemerasan. Reza mengaku dimintai uang sebesar Rp5 miliar agar Nikita tidak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya di media sosial.
Reza Gladys telah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebanyak dua kali. Merasa menjadi korban, ia melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada 3 Desember 2024. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Nikita Mirzani hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Tiga pasal yang disangkakan kepada Nikita Mirzani meliputi Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dengan dakwaan TPPU dinyatakan tidak terbukti. Keputusan ini kemudian diperberat menjadi 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta setelah terbukti unsur TPPU.
Sumber: Grid.id






