Celebrity

Nikita Mirzani Ajukan Kasasi Usai Vonis 6 Tahun Penjara, Praktisi Hukum Ungkap 3 Skenario

Advertisement

Nikita Mirzani resmi menempuh langkah hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Keputusan ini diambil setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya menjadi enam tahun penjara, menyusul upaya banding yang diajukannya.

Hasil sidang banding yang digelar pada Selasa (9/12/2025) tersebut memang tidak sesuai dengan harapan Nikita Mirzani. Ia dilaporkan merasa kecewa atas putusan tersebut.

Kuasa hukum Nikita, Galih Rakasiwi, mengonfirmasi bahwa kliennya telah mengajukan kasasi pada Senin (15/12/2025). “Saya sudah tanda tangan sebagai pemohon kasasi yang mewakili daripada Nikita Mirzani,” ujar Galih.

Menurut Galih, proses pengajuan kasasi berjalan lancar. Pihaknya memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dan memasukkan memori kasasi kepada MA.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Namun, ia bersikukuh tidak bersalah dan memilih mengajukan banding.

Upaya banding tersebut justru berujung pada hukuman yang lebih berat. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara karena Nikita dinyatakan terbukti turut melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selain dakwaan pemerasan.

Dengan diajukannya kasasi, pihak Nikita berharap putusan dari MA dapat segera keluar. Kendati demikian, mereka belum dapat memastikan kapan pengumuman hasil kasasi tersebut akan dilakukan.

Tiga Skenario di Tingkat Kasasi

Keputusan Nikita Mirzani mengajukan kasasi ini menarik perhatian praktisi hukum, Toni RM. Ia memprediksi ada tiga skenario utama yang mungkin dihadapi Nikita di tingkat kasasi.

Skenario pertama adalah kemungkinan bebas. Ini tentu menjadi harapan terbesar dari pihak Nikita Mirzani.

“Kemungkinan pertama kasasinya diterima, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan pemerasan dan TPPU,” kata Toni, seperti dikutip dari Tribun Seleb.

Advertisement

Skenario kedua adalah vonis tetap sama dengan putusan Pengadilan Tinggi. Apabila kasasi ditolak, maka vonis enam tahun penjara akan tetap berlaku.

Skenario ketiga, hukuman bisa saja kembali diperberat. Jika kasasi ditolak, hukuman Nikita Mirzani berpotensi bertambah, mengingat ancaman maksimal untuk TPPU bisa mencapai dua puluh tahun penjara.

Toni menilai peluang Nikita Mirzani untuk bebas dari seluruh dakwaan, terutama kasus pemerasan, sangatlah berat.

“Kalau saya analisa, Nikita Mirzani sangat berat untuk bisa bebas dari dakwaan, terutama dakwaan pemerasan secara elektronik,” ungkap Toni.

Kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dicemarkan oleh Nikita Mirzani di media sosial. Reza kemudian menghubungi Nikita melalui asistennya. Komunikasi tersebut berujung pada dugaan pemerasan, di mana Nikita Mirzani diduga meminta uang Rp5 miliar agar tidak membahas produk skincare milik Reza.

Reza Gladys dilaporkan telah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebanyak dua kali. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada 3 Desember 2024.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita Mirzani hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys. Tiga pasal yang menjerat Nikita adalah Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) UU ITE, Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.

Sumber: Grid.id

Advertisement