Nikita Mirzani Ajukan Kasasi Usai Hukuman Diperberat Jadi 6 Tahun
Artis Nikita Mirzani tak gentar meski Pengadilan Tinggi memutuskan memperberat hukumannya dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap Reza Gladys. Tim kuasa hukumnya memastikan akan terus berjuang hingga upaya hukum terakhir.
Langkah kasasi secara resmi telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (15/12/2025). Kuasa hukum Nikita, Usman Lawara, menyatakan bahwa keputusan ini didasari keyakinan kliennya yang merasa tidak bersalah.
Menanggapi potensi upaya banding yang berujung pada hukuman lebih berat, Usman menegaskan bahwa timnya bukanlah paranormal yang bisa memprediksi masa depan. “Jadi begini, kita ini bukan dukun, bukan paranormal yang bisa meraba masa depan. Kalau kami misalnya mengetahui, ‘ah banding nanti akan naik’, ya pasti pilihannya adalah tidak banding,” ujar Usman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
Keputusan untuk melanjutkan proses hukum, termasuk mengajukan kasasi, merupakan instruksi langsung dari Nikita. Sang artis merasa difitnah dan yakin tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan.
“Apa yang menjadi keyakinan kami adalah, termasuk dari klien kami sendiri, Niki dan Mail, bahwa perbuatan ini tidak pernah dilakukan. Sehingga kita melakukan proses upaya hukum itu,” tambah Usman.
Siap Hadapi Risiko Kasasi
Usman menyadari bahwa mengajukan kasasi membawa risiko. Ia menjelaskan ada tiga kemungkinan hasil di tingkat Mahkamah Agung.
“Ada tiga kemungkinan juga. Kemungkinannya bisa naik lagi putusannya, kemungkinannya bisa bertahan di angka 6 tahun, atau bisa bebas atau turun,” jelas Usman.
Meskipun hukuman yang lebih berat masih menjadi bayang-bayang, tim kuasa hukum memilih untuk tidak mundur. Mereka berangkat dari keyakinan kuat untuk mencari kebenaran.
“Di situlah kita berangkat dari sebuah proses hukum dengan keyakinan yang kuat, insya Allah nanti akan menemukan jalan kebenaran,” tuturnya.
Terpaksa Melawan Jaksa
Marulitua Sianturi, kuasa hukum lainnya, memberikan klarifikasi mengenai proses banding yang terjadi sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa inisiator banding bukanlah semata-mata keinginan Nikita.
Vonis 4 tahun di tingkat pertama dinilai jauh di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 11 tahun. Secara prosedural, jika vonis jauh di bawah tuntutan, Jaksa wajib mengajukan banding.
“Makanya kami mengajukan memori banding dan kontra memori banding. Masa Jaksa banding kita diam-diam saja? Ya kita juga harus kasih serangan perlawanan lah,” timpal Usman.
Sumber: Grid.id