Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman melalui media elektronik serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Vonis ini meningkatkan hukuman dari 4 tahun menjadi 6 tahun penjara.
Putusan ini membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya hanya menjerat Nikita Mirzani dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan membebaskannya dari dakwaan TPPU. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah atas kedua dakwaan tersebut.
“Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia Dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua Sri Andini di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Selasa (9/12/2025).
Hakim Ketua Sri Andini menambahkan, “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun.”
Selain hukuman badan, majelis hakim juga menguatkan putusan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, Nikita Mirzani akan dikenai pidana kurungan pengganti selama 3 bulan.
“Pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” imbuhnya.
Baik pihak Nikita Mirzani maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan berupa kasasi dalam tenggat waktu 14 hari ke depan.
Kasus ini berawal dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang diajukan oleh Dokter Reza Gladys. JPU mendakwa Nikita Mirzani dengan dakwaan berlapis, mencakup pasal UU ITE dan UU TPPU.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Saat itu, pengadilan negeri menilai dakwaan TPPU tidak terbukti, hanya dakwaan terkait UU ITE yang terbukti.
Baik pihak terdakwa maupun JPU mengajukan banding atas putusan tersebut. Pihak terdakwa merasa keberatan dengan vonis 4 tahun penjara, sementara JPU yang menuntut 11 tahun penjara menganggap vonis tersebut terlalu ringan dan menyatakan keberatan karena dakwaan TPPU tidak terbukti di pengadilan tingkat pertama.
Sumber: Detik.com






