Oknum Anggota TNI Menganiaya Mantan Istri di Pengadilan Agama

ilustrasi penganiayaan cewek

Kisah ini benar-benar seperti cerita drama nyata yang tak terduga. Pada Kamis (26/10/2023), di depan Pengadilan Agama Bengkulu, sebuah insiden mengerikan terjadi. Seorang anggota TNI berinisial SH telah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, yang bernama Tri Septiani (30).

Korban, Tri Septiani, membagikan momen mengerikan ini melalui media sosial TikTok, dan tentu saja, video tersebut menjadi viral dengan cepat. Sekarang, mari kita masuk ke dalam kronologi peristiwa yang mengejutkan ini.

Bacaan Lainnya

Semuanya dimulai ketika Tri Septiani dan mantan suaminya datang ke Pengadilan Agama dengan niatan untuk membaca ikrar talak. Karena mereka berpikir bahwa proses perceraian sudah mendekati akhir, mereka menganggap hari itu mungkin merupakan pertemuan terakhir mereka.

Baca juga:Wabup Blora Klarifikasi Video Bagi-bagi Uang kepada Kader PDIP

Tri mengungkapkan, “Saya berfikir ini terakhir kali saya ketemu, karena saya nggak bisa lagi komunikasi selama ini. Jadi saya berniat baik untuk menemuinya waktu kami di pengadilan.”

Tri kemudian memberanikan diri untuk menghadapi mantan suaminya, yang sedang bersama beberapa anggota TNI lainnya di lokasi. Dia juga meminta izin kepada beberapa perwira TNI yang ada di sana untuk bisa berbicara dengan mantan suaminya.

Baca juga:Ronald Tannur Dijerat dengan Pasal Penganiayaan, Bukan Pembunuhan, Pakar Hukum Pidana Berkomentar

Para perwira TNI tersebut mengizinkannya dan mempersilahkan Tri untuk berbicara dengan mantan suaminya. Mereka berencana untuk membahas masalah harta gono-gini dan rumah yang mereka tempati selama pernikahan.

Menurut Tri, rumah tersebut adalah kepemilikan bersama, dan dia juga telah memberikan kontribusi dengan bekerja selama 5 tahun selama pernikahan mereka. “Jadi saya disitu niatnya hanya untuk berdiskusi, gimana kedepannya, karena ini sudah mau selesai. Saya bilang gini, ini rumahnya gimana, trus dia bilang ya sudah kamu pikirlah. Trus saya bilang buat surat perjanjian ya mas ya, yang menyatakan kesepakatan kami berdua bahwa rumah itu akan dijual setelah resmi cerai dan itu akan dibagi dua,” kata Tri.

Baca juga:Deasy Bouman(Buka di tab peramban baru)

Setelah membuat surat perjanjian, Tri kembali mendatangi mantan suaminya dengan harapan untuk mendapatkan tandatangan dari mantan suaminya. Namun, apa yang terjadi selanjutnya sungguh tak terduga.

Mantan suami Tri menolak tandatangan pada surat perjanjian tersebut dan malah merobeknya dengan marah. Karena itu, terjadilah pertengkaran antara Tri dan mantan suaminya di depan Pengadilan Agama.

Mantan suami Tri akhirnya meluapkan amarahnya dan melakukan penganiayaan fisik terhadap Tri dengan memukul tangan kirinya. Setelah itu, dia pergi ke dalam gedung Pengadilan Agama Bengkulu.

Baca juga:Kartika Yudia Ramlan

Tri, yang sangat emosional setelah peristiwa itu, membagikan pengalaman mengerikan ini dengan keluarganya. Tangan kirinya semakin membengkak seiring berjalannya waktu, dan keluarganya mendesak Tri untuk membuat laporan atas kejadian ini.

Awalnya, Tri mendatangi Polresta Bengkulu untuk membuat laporan, tetapi karena mantan suaminya adalah anggota TNI, pihak Polres menyarankan agar Tri melaporkan ke Korem atau Denpom langsung. Dengan semua peristiwa yang mengejutkan ini, pertanyaan utama adalah bagaimana kasus ini akan berlanjut dan apa yang akan terjadi selanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *