Penganiayaan Mantan Istri oleh Oknum Anggota TNI di Pengadilan Agama Bengkulu Gegara Harta Gono-Gini

ilustrasi ditampar

Kejadian tragis di Pengadilan Agama Bengkulu pada Kamis (26/10/2023) telah mengguncang publik. Seorang anggota TNI berinisial SH dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Tri Septiani (30). Kisah ini seharusnya membuat kita merenung dan memahami bagaimana motif di balik perbuatan mengerikan ini.

Dilansir dari pengakuan Tri, dirinya dan mantan suaminya telah datang ke Pengadilan Agama dengan niatan untuk membaca ikrar talak, yang menandai akhir dari pernikahan mereka. Hari itu seharusnya menjadi hari terakhir pertemuan antara Tri dan mantan suaminya, mengingat selama ini mereka telah kehilangan kontak dan tidak berkomunikasi.

Bacaan Lainnya

Baca juga:Wabup Blora Klarifikasi Video Bagi-bagi Uang kepada Kader PDIP

Tri menjelaskan, “Saya berfikir ini terakhir kali saya ketemu, karena saya nggak bisa lagi komunikasi selama ini. Jadi saya berniat baik untuk menemuinya waktu kami di pengadilan.”

Dengan niatan baik, Tri memutuskan untuk berbicara dengan mantan suaminya. Ia meminta izin kepada beberapa perwira TNI yang kebetulan berada di lokasi. Mereka dengan ramah mempersilahkan Tri untuk berbicara dengan mantan suaminya.

Dari sini, Tri mencoba membujuk mantan suaminya untuk membahas masalah harta gono gini dan rumah yang selama ini mereka tempati selama menikah. Tri merasa bahwa rumah itu adalah milik bersama, dan dirinya telah berkontribusi selama 5 tahun pernikahan mereka.

Baca juga:Protes Jalan Rusak: Aksi Mancing Malah Mobil Pejabat Bengkulu Lewat Tanpa Malu

“Jadi saya disitu niatnya hanya untuk berdiskusi, gimana kedepannya, karena ini sudah mau selesai. Saya bilang gini, ini rumahnya gimana, trus dia bilang ya sudah kamu pikirlah. Trus saya bilang buat surat perjanjian ya mas ya, yang menyatakan kesepakatan kami berdua bahwa rumah itu akan dijual setelah resmi cerai dan itu akan dibagi dua,” jelas Tri.

Tri kemudian kembali ke dalam mobil untuk membuat surat perjanjian tersebut. Setelah menyelesaikan surat, ia kembali mendatangi mantan suaminya dengan harapan mendapatkan tanda tangannya. Namun, surat tersebut justru ditepis oleh mantan suaminya dan dirobek di depan mata Tri.

Baca juga:Kronologi Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung dan Mahasiswi Digerebek Terkait Tindak Pidana Asusila

Peristiwa ini kemudian berubah menjadi cekcok mulut antara Tri dan mantan suaminya. Mantan suami Tri naik pitam dan memukul tangan kiri Tri sebelum pergi ke dalam gedung Pengadilan Agama Bengkulu.

“Aku jadi emosi, akhirnya cekcok lagi, lalu dia masuk ke ruangan pengadilan agama. Lalu saya masuk mobil dan saya nangis, dan tidak lama kemudian saya dipanggil karena akan masuk ruang Pengadilan Agama,” ujar Tri.

Baca juga:Kronologi Penemuan Wanita Berprofesi PNS Tewas di Kamar Indekos

Setelah kembali ke dalam mobil, tangan kiri Tri semakin membengkak, dan ia segera memberi tahu keluarganya tentang kejadian tersebut. Keluarga Tri menyarankan agar Tri segera membuat laporan atas kejadian tersebut.

Tri awalnya pergi ke Polresta Bengkulu untuk melaporkan insiden ini, tetapi karena sang mantan suami adalah anggota TNI, pihak Polres menyarankan agar Tri melaporkan kasus ini langsung ke Korem atau Denpom. Semua pihak berharap agar tindakan hukum akan ditegakkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *