Data dan Fakta terkait Penangkapan Darsono, Kakek 64 Tahun Pengedar Narkoba dari Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)

ilustrasi penangkapan

Kisah kehidupan Darsono (64), seorang penduduk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), adalah cerminan nyata tentang bagaimana seseorang bisa terperosok ke dalam lingkaran gelap perdagangan narkoba. Darsono, yang seharusnya hanya menjadi seorang petani yang sibuk dengan aktivitas pertaniannya, akhirnya terlibat dalam peredaran barang terlarang yang merenggut banyak nyawa. Artikel ini akan mengungkapkan bagaimana Darsono terseret ke dalam dunia kriminal narkoba dan bagaimana polisi berhasil menangkapnya saat ia menjual narkoba.

Latar Belakang

Bacaan Lainnya

Kejadian tragis ini bermula pada hari Jumat, 13 Oktober 2023, ketika Darsono mencoba menjual narkoba di Kilometer 60, Jalan Servo Lintas Raya, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi. Kejadian ini sendiri sudah cukup mengejutkan, tetapi yang membuatnya lebih mengerikan adalah bahwa Darsono tanpa sadar menjual narkoba kepada seorang polisi yang sedang menyamar sebagai calon pembeli.

Baca juga: https://selebriti.co.id/17999/pria-ditembak-di-leher-saat-tagih-utang-ini-kronologinya/

Informasi dari Masyarakat

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, bersama Kasat Narkoba, Iptu Hamdani, mengungkapkan bahwa penangkapan Darsono adalah hasil dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai adanya aktivitas narkoba di wilayah tersebut. Informasi ini diperoleh dari masyarakat setempat yang memberikan laporan bahwa di salah satu warung kopi di Jalan Servo KM 60, Desa Benuang, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penyelidikan dan Penyamaran

Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mulai melakukan penyelidikan dan penyamaran. Mereka menghubungi seorang individu yang diduga sebagai bandar narkoba dan memesan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Beberapa jam kemudian, Darsono tiba di warung kopi yang dimaksud sebagai tempat transaksi narkoba.

Baca juga: https://selebriti.co.id/18008/perjalanan-darsono-dari-petani-biasa-menjadi-pengedar-narkoba-tertangkap-gegara-dijebak-polisi/

Penangkapan di Tempat Kejadian

Darsono, yang dicurigai sebagai seorang pengedar narkoba, tiba di lokasi dengan menggunakan sepeda motor dan membawa pesanan narkotika. Petugas menyamar yang melakukan pembelian narkoba langsung menanyakan pesanan kepada Darsono, yang dengan cepat menunjukkan barang bukti yang ia bawa. Melihat barang bukti tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap Darsono.

Barang Bukti dan Pengakuan

Dari tangan Darsono, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang sangat mendukung kasus ini. Barang bukti termasuk satu paket klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,05 gram, serta 15 butir pil ekstasi berwarna coklat muda dengan logo perari, berat bruto 5,95 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone dan sepeda motor dengan nomor polisi BG 4465 DF yang dimiliki oleh Darsono.

Baca juga: https://selebriti.co.id/15462/basmalah-gralind-dan-raden-rakha-apakah-cinlok-di-sinetron-magic-5/

Keterlibatan Orang Lain

Saat menjalani proses interogasi, Darsono mengakui bahwa narkoba yang ia jual adalah miliknya sendiri. Dia juga memberikan informasi bahwa barang-barang tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan inisial RIS, seorang penduduk dari Air Itam. Saat ini, RIS telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak berwenang.

Status dan Ancaman Hukum

Darsono kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia bersama dengan barang bukti yang ada, telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres PALI untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Darsono menghadapi konsekuensi hukum serius atas perbuatannya ini, termasuk ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun sesuai dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan atau penghilangan nyawa orang lain.

Kesimpulan: Kisah Kelam Darsono

Kisah Darsono adalah pengingat yang tragis tentang bagaimana seseorang bisa terseret ke dalam dunia kejahatan narkoba dan menghancurkan hidup mereka serta nyawa orang lain. Bagaimana seorang petani yang semula biasa-biasa saja bisa berakhir sebagai seorang pengedar narkoba tetap menjadi misteri. Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan tentang konsekuensi serius dari terlibat dalam perdagangan barang terlarang yang merenggut banyak nyawa.

Untuk memerangi peredaran narkoba, pihak berwenang harus tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba. Darsono adalah contoh kasus nyata yang harus menjadi pelajaran bagi kita semua tentang betapa merusaknya keterlibatan dalam dunia kriminal narkoba. Dalam upaya untuk memberantas narkoba, kolaborasi masyarakat, aparat penegak hukum, dan lembaga terkait lainnya adalah kunci untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.