Perjalanan Darsono: Dari Petani Biasa Menjadi Pengedar Narkoba, Tertangkap Gegara Dijebak Polisi

ilustrasi pengedar narkoba

Kisah mengerikan seorang pria bernama Darsono (64) dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akan membuat kita memahami bagaimana seseorang dapat terjerumus dalam dunia kriminal narkoba. Darsono, seorang petani yang seharusnya hanya sibuk dengan aktivitas pertaniannya, akhirnya terlibat dalam perdagangan barang terlarang yang merusak banyak nyawa. Bagaimana perjalanan gelap Darsono ini dimulai, dan bagaimana dia akhirnya ditangkap oleh polisi saat menjual narkoba?

Kejadian tragis ini dimulai pada Jumat, 13 Oktober 2023, saat Darsono berusaha menjual narkoba di Kilometer 60, Jalan Servo Lintas Raya, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi. Apa yang membuat situasi ini semakin mengerikan adalah bahwa Darsono sebenarnya menjual narkoba kepada seorang polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli.

Bacaan Lainnya

Baca juga: https://selebriti.co.id/17254/guru-sma-di-takalar-diduga-lakukan-bullying-verbal-terhadap-siswa-katakan-siswa-tersebut-hanya-anak-petani/

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kasat Narkoba, Iptu Hamdani, menjelaskan bahwa penyergapan Darsono merupakan hasil dari informasi yang diterima oleh polisi tentang aktivitas narkoba di wilayah tersebut. Masyarakat setempat memberikan informasi bahwa di salah satu warung kopi di Jalan Servo KM 60, Desa Benuang, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi. Informasi tersebut menjadi pemicu bagi pihak berwenang untuk melakukan penyelidikan.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mulai melakukan penyelidikan dan penyamaran. Petugas menghubungi seseorang yang diduga sebagai bandar narkoba dan memesan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Beberapa jam setelahnya, Darsono tiba di warung kopi yang dimaksud.

Darsono yang diduga sebagai pengedar narkoba tersebut datang menggunakan sepeda motor dan membawa pesanan narkotika. Saat petugas yang menyamar menanyakan pesanan, Darsono menunjukkan barang bukti yang ia bawa. Melihat barang bukti tersebut, petugas segera melakukan penangkapan terhadap Darsono.

Baca juga: https://selebriti.co.id/17426/tabrak-lari-anggota-dprd-padang-pariaman-bocah-9-tahun-tewas/

Dari tangan Darsono, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menjadi bukti kuat kejahatan ini. Barang bukti yang diamankan meliputi satu paket klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,05 gram, serta 15 butir pil ekstasi berwarna coklat muda berlogo perari dengan berat bruto 5,95 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu buah handphone dan sepeda motor dengan nomor polisi BG 4465 DF yang dimiliki oleh Darsono.

Selama interogasi, Darsono mengakui bahwa narkoba yang ia jual adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa ia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial RIS, seorang warga Air Itam. Saat ini, RIS telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak berwenang.

Baca juga: https://selebriti.co.id/16208/terbang-dari-papua-ke-sulsel-pria-ini-habisi-nyawa-pelaku-perkosaan-istrinya/

Saat ini, Darsono telah ditetapkan sebagai tersangka dan bersama dengan barang bukti, ia telah diamankan oleh Satres Narkoba Polres PALI untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Darsono akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatannya yang sangat serius ini. Ia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.

Kisah Darsono adalah pengingat yang tragis tentang bagaimana perjalanan seseorang ke dalam dunia kriminal narkoba dapat menghancurkan hidup mereka dan juga nyawa orang lain. Tidak ada yang tahu bagaimana petani biasa ini berakhir dengan menjadi pengedar narkoba, tetapi peristiwa ini akan selalu menjadi peringatan tentang konsekuensi yang sangat serius dari terlibat dalam perdagangan barang terlarang yang merusak banyak nyawa. Dalam upaya untuk memberantas peredaran narkoba, pihak berwenang harus tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba dan mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *