Pria Ditembak di Leher Saat Tagih Utang, Ini Kronologinya

ilustrasi penembakan

Sebuah Kejadian Mengerikan:

Sebuah tragedi mengerikan terjadi di Dusun Sukaramai, Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, pada Selasa, 10 Oktober 2023. Seorang pria yang berasal dari desa tersebut tewas dengan tragis setelah ditembak di lehernya. Insiden mematikan ini berawal saat pria tersebut melakukan kunjungan ke Dusun II, Desa Parit Raya, Kecamatan Cengal, OKI, untuk menagih utang yang belum juga dibayarkan.

Bacaan Lainnya

Baca juga: https://selebriti.co.id/17507/palembang-darurat-kabut-asap-pemkot-siapkan-6-miliar/

Pria yang menjadi korban tragis ini adalah seorang penduduk setempat yang memiliki utang sebesar Rp3 juta. Ia berniat menagih utang ini kepada seseorang bernama Rinto, seorang warga Desa Parit Raya. Namun, saat korban datang untuk menagih utangnya, apa yang seharusnya menjadi pertemuan biasa-biasa saja berubah menjadi bencana yang mengerikan.

Ketika itu, korban datang dengan mengendarai sepeda motor dan berboncengan dengan seorang temannya yang bernama H. Alam. Mereka berdua memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah utang ini, tanpa mengetahui bahwa perjalanan ini akan berakhir dengan tragedi besar.

Baca juga: https://selebriti.co.id/17995/datang-untuk-tagih-utang-korban-malah-ditembak-bagian-leher/

Setelah sampai di rumah tersangka, terjadilah pertemuan yang seharusnya menjadi jalan keluar dari masalah utang ini. Namun, segalanya berubah drastis. Pukul 20.30 WIB, istri korban menerima kabar yang sangat mengguncang. Kabar tersebut adalah bahwa suaminya telah meninggal dunia dan mengalami luka tembak yang fatal di bagian leher sebelah kanan. Kejadian tragis ini terjadi di teras rumah pelaku, menyisakan pertanyaan besar tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam pertemuan tersebut.

Segera setelah menerima berita tragis ini, istri korban dengan cepat menuju rumah pelaku untuk melihat kondisi suaminya. Tetapi apa yang ditemukan istri korban di rumah tersebut adalah sebuah pemandangan yang sangat mencekam. Suaminya ditemukan dalam posisi duduk di bangku yang ada di teras rumah pelaku, namun dalam kondisi yang sangat tragis, yaitu sudah meninggal dunia.

Hal yang membuat pemandangan ini semakin mengerikan adalah bahwa kondisi rumah pelaku saat itu sudah dalam keadaan kosong. Pelaku, beserta anak dan istrinya, telah kabur dan melarikan diri dari tempat kejadian. Ini membuat insiden ini semakin misterius dan membingungkan, mengingat apa yang bisa memicu kejadian seberat ini hingga pelaku memutuskan untuk melarikan diri.

Baca juga: https://selebriti.co.id/16758/penemuan-kerangka-manusia-dalam-drum-di-aceh-masih-misteri-dan-proses-penyelidikan/

Pihak berwenang segera mengambil tindakan cepat ketika mendapati adanya kejadian pembunuhan ini. Polisi setempat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memulai penyelidikan lebih lanjut. Dua hari setelah insiden tragis ini, tepatnya pada Kamis, 12 Oktober 2023, polisi menerima informasi tentang keberadaan pelaku. Pelaku diduga akan melarikan diri ke pulau Bangka dan masih bersembunyi di Desa Sungai Pedada, Kecamatan Tulung Selapan.

Menghadapi situasi yang semakin mendesak, pihak berwenang memutuskan untuk mengejar pelaku dengan cepat. Mereka menggunakan jalur sungai dan speed boat dalam upaya menangkap pelaku. Upaya ini berhasil membuahkan hasil, dan pelaku dengan cepat berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan yang signifikan. Selain ditangkap, pelaku juga mengakui perbuatannya dalam peristiwa tragis ini.

Saat penggeledahan di rumah pelaku, beberapa barang bukti berhasil diamankan. Salah satunya adalah senjata yang digunakan dalam pembunuhan ini, berupa satu buah sarung senjata berwarna hitam. Selain itu, juga ditemukan satu helai baju kaos milik korban, satu helai celana pendek milik korban, dan satu pasang sandal jepit. Pelaku juga membuang bungkus senjata api yang digunakan dalam kejahatan ini, yang kemudian ditemukan oleh pihak berwenang.

Pelaku dihadapkan pada konsekuensi hukum atas perbuatannya yang mengerikan ini. Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain. Hukuman yang dihadapi pelaku adalah hukuman penjara dengan maksimal hingga 15 tahun. Tindakan tragis ini akan mengguncang seluruh komunitas, dan kasus ini akan menjadi peringatan tentang konsekuensi yang sangat serius dari penyelesaian masalah dengan kekerasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *