Sebuah insiden mengerikan terjadi di Dusun II, Desa Parit Raya, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan pada Selasa (10/10/2023). Seorang pria asal Dusun Sukaramai, Desa Sungai Ceper, tewas dengan tragis setelah ditembak di bagian lehernya saat tengah menjalankan tugas yang mengejutkan.
Korban adalah seseorang yang tewas ketika sedang melakukan tugas berisiko tinggi: menagih utang. Dia memiliki utang sebesar Rp3 juta yang harus segera dilunasi oleh tersangka pembunuhnya, Rinto (38), warga Desa Parit Raya.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) OKI, AKBP Dili Yanto, melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Cengal, Iptu Chandra Kirana, memberikan konfirmasi mengenai peristiwa mengerikan ini. Iptu Chandra menceritakan bagaimana peristiwa tragis itu terjadi.
Baca juga: https://selebriti.co.id/17999/pria-ditembak-di-leher-saat-tagih-utang-ini-kronologinya/
Ketika itu, korban bersiap-siap untuk menagih utangnya dan pamit kepada istrinya. Ia bersama temannya yang bernama H. Alam berboncengan naik sepeda motor menuju rumah tersangka. Mereka berdua tiba di rumah Rinto sekitar pukul 20.30 WIB.
Namun, nasib tragis menimpa korban. Istri korban menerima kabar mengerikan bahwa suaminya telah meninggal dunia karena luka tembak di bagian leher kanannya. Peristiwa mengerikan ini terjadi di teras rumah pelaku.
Iptu Chandra menjelaskan bahwa isteri korban segera menuju ke rumah pelaku untuk melihat kondisi suaminya. Saat tiba di sana, dia menemukan suaminya yang sudah meninggal dunia dalam posisi duduk di bangku yang ada di teras rumah pelaku.
Namun, rumah pelaku saat itu sudah kosong. Pelaku telah melarikan diri bersama keluarganya. Setelah mengetahui kejadian ini, pihak kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memulai penyelidikan.
Baca juga: Fakta-Fakta Pembunuhan Aryati di Wonomerto, Probolinggo
Dua hari kemudian, tepatnya pada Kamis (12/10/2023) siang, pihak kepolisian mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang berencana melarikan diri menuju Pulau Bangka dan masih bersembunyi di Desa Sungai Pedada, Kecamatan Tulung Selapan.
Pihak kepolisian melakukan tindakan tegas dan mengejar pelaku melalui jalur sungai menggunakan speed boat. Akhirnya, pelaku, Rinto, berhasil diamankan tanpa perlawanan. Dia juga mengakui perbuatannya yang mengerikan ini.
Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah satu buah sarung senjata warna hitam, satu helai baju kaos milik korban, satu helai celana pendek milik korban, dan satu pasang sandal jepit. Meskipun senjata api yang digunakan untuk membunuh korban masih dalam pendalaman, selama proses olah TKP, pihak kepolisian menemukan bungkus senjata api yang menjadi bukti penting dalam kasus ini.
Baca juga: Fakta-Fakta dan Kronologi Pembunuhan Gegara Dendam Sang Ibu Diperkosa Tetangga
Atas perbuatannya yang sangat serius ini, pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau penghilangan nyawa orang lain. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian ini merupakan salah satu contoh kriminalitas yang mengguncang masyarakat. Pembunuhan brutal ini memberikan peringatan akan bahaya yang dihadapi oleh orang-orang yang menjalankan pekerjaan menagih utang, dan mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dalam situasi seperti ini, tindakan tegas dan cepat dari pihak berwajib sangat diperlukan untuk memastikan keadilan dan keselamatan masyarakat.