Ibunda Korban Bullying Teriak Emosi Saat Bertemu dengan Pelaku Perundungan Anaknya

Pelaku dan korban bully

Baca juga: Video Aksi Bully Siswa SMP Cilacap, Tendang Hingga Injak-Injak Korban

Penyebab Perundungan Awalnya Sepele

Bacaan Lainnya

Polisi mencatat bahwa perundungan ini berawal dari masalah sepele. Meskipun korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya, ia awalnya memilih untuk pulang ke rumah tanpa perawatan inap.

Korban Dirujuk ke Rumah Sakit

Namun, pada malam Rabu (27/9/2023), korban mulai merasa sakit dan akhirnya dirujuk ke RSUD Majenang. Di sana, korban menerima perawatan medis yang diperlukan.

Penetapan Pelaku sebagai Tersangka

Polisi telah menetapkan MK (15 tahun) dan WS (14 tahun) sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap FF. Pasal yang digunakan meliputi pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: Pelaku Siswa Bully SMP Cilacap Dicap Nakal, Pihak Sekolah Kewalahan

Remaja Pelaku Tidak Ditahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *