Baca juga: Video Aksi Bully Siswa SMP Cilacap, Tendang Hingga Injak-Injak Korban
Penyebab Perundungan Awalnya Sepele
Polisi mencatat bahwa perundungan ini berawal dari masalah sepele. Meskipun korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya, ia awalnya memilih untuk pulang ke rumah tanpa perawatan inap.
Korban Dirujuk ke Rumah Sakit
Namun, pada malam Rabu (27/9/2023), korban mulai merasa sakit dan akhirnya dirujuk ke RSUD Majenang. Di sana, korban menerima perawatan medis yang diperlukan.
Penetapan Pelaku sebagai Tersangka
Polisi telah menetapkan MK (15 tahun) dan WS (14 tahun) sebagai tersangka dalam kasus perundungan terhadap FF. Pasal yang digunakan meliputi pasal 80 UU Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman hukuman 3,5 tahun, dan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca juga: Pelaku Siswa Bully SMP Cilacap Dicap Nakal, Pihak Sekolah Kewalahan
Remaja Pelaku Tidak Ditahan