Komedian Yadi Sembako Dilaporkan, Gus Anom Juga Terseret Kasus Penipuan dan Penggelapan

Sumber: Tangkapan layar instagram gusanoom

Komedian dan aktor terkenal, Yadi Sembako, saat ini harus menghadapi masalah hukum yang cukup serius. Ia telah dilaporkan oleh Muhammad Adri Permana, seorang vendor pihak ketiga, terkait suatu acara yang diadakan oleh PT Gudang Artis, perusahaan yang dikelola oleh Yadi Sembako dan Gus Anom pada tanggal 26 Agustus 2023 lalu.

Laporan tersebut mengarah pada dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan Yadi Sembako. Menurut Adri Permana, pihak Yadi Sembako tidak mematuhi kesepakatan pembayaran yang telah dibuat dalam kontrak kerja terkait acara tersebut. Kontrak tersebut dengan jelas mencantumkan bahwa pembayaran harus dilakukan pada hari sebelum pelaksanaan acara. Sayangnya, hingga batas waktu yang telah ditentukan, pembayaran tersebut tidak kunjung terealisasi.

Bacaan Lainnya

Baca juga: Kisruh Tagihan Acara Artis: Yadi Sembako dan Gus Anom Di-somasi, Ancam Hukuman Penjara!

Adri Permana menyatakan, “Beliau memberikan saya cek di h-1 di tanggal 25, tapi pada saat kami cek tanggal 28 batas akhir pembayaran ternyata ceknya kosong.”

Namun, tidak hanya Yadi Sembako yang terlibat dalam masalah ini, namun juga nama lain yang ikut terseret yaitu Gus Anom, seorang pendakwah yang disebut-sebut sebagai founder, komisaris perusahaan, dan penanggung jawab acara tersebut. Menurut Adri Permana, Gus Anom bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

“Gus Anom sebagai komisaris, bang Yadi memang MOU dengan saya tapi penanggung jawabnya Gus Anom. Penanggung jawab dari kegiatan tersebut. Yadi direktur perusahaan tersebut, yang PT Gudang Artis, Gus Anom founder dan komisarisnya,” jelasnya.

Baca juga: Komedian Yadi Sembako Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sebesar Rp 198 Juta

Adri Permana juga menyatakan bahwa saat ini, belum ada kepastian mengenai kemungkinan ada nama lain yang terlibat dalam masalah ini. Kasus ini masih dalam tahap pengembangan.

“Itu nanti pengembangan ya, untuk sementara ini Yadi Sembako, yang bertanggung jawab sebenarnya Gus Anom, tapi kan hitam di atas putihnya saya dan Yadi Sembako, yang lain mungkin pengembangan saat pemeriksaan nanti,” jelasnya.

Baca juga: Aldi Taher Ikut Terseret Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Yadi Sembako

Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh pihak berwajib, dan Yadi Sembako dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. Kuasa hukum Adri Permana, Muara Karta, menjelaskan, “Kita sudah buat laporan, saat dua kali somasi kita buat laporan 12 September di Polres Tangerang Selatan, terlapor saudara Suryadi alias Yadi, yang buka cek Gus Anom, dia tanda tangan, jadi pasal 378 dan 372 nya, penipuan dan penggelapannya terpenuhi tinggal gimana pertanggung jawabannya.”