Kisruh Tagihan Acara Artis: Yadi Sembako dan Gus Anom Di-somasi, Ancam Hukuman Penjara!

Sumber: tangkapan layar youtube mop channel

Muhammad Adri Permana, perwakilan dari sebuah perusahaan event organizer, telah memperingatkan Yadi Sembako dan Gus Anom untuk segera melunasi pembayaran jasa event organizer yang telah mengerjakan acara perilisan perusahaan manajemen artis mereka pada 26 Agustus 2023. Total kerugian yang diduga mencapai hampir Rp200 juta ini telah memaksa Adri untuk melaporkan kasus ini ke polisi.

“Pertama dari LBH, kedua dari Pak Karta sendiri,” ujar Muhammad Adri Permana, pengacara perusahaan event organizer, dalam sesi jumpa pers di Jakarta pada Selasa (19/9/2023).

Bacaan Lainnya

Terkait somasi tersebut, Yadi Sembako telah memberikan respons, tetapi belum ada kejelasan mengenai tanggal pembayaran. Alasan yang dia berikan adalah bahwa dana dari pusat untuk pelunasan jasa event organizer belum cair. Namun, dia tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai “pusat” yang dimaksud.

Baca juga: Komedian Yadi Sembako Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan Sebesar Rp 198 Juta

Adri menduga bahwa “pusat” yang dimaksud Yadi Sembako adalah modal dari Gus Anom, mengingat semua sumber dana perusahaan berasal darinya. Oleh karena itu, ia juga meminta tanggung jawab Gus Anom secara langsung untuk pelunasan jasa event organizer, tetapi respons Gus Anom pun tidak memberikan kejelasan mengenai waktu pembayaran.

Laporan polisi akhirnya diajukan terhadap Yadi Sembako karena tenggat waktu pelunasan pada 28 Agustus 2023 tidak diindahkan. Laporan ini terdaftar di Polres Metro Tangerang Selatan pada 12 September 2023 atas dugaan penipuan dan penggelapan.

Muara Karta, pengacara Muhammad Adri Permana, mengungkapkan bahwa Yadi Sembako harus menjelaskan perintah pembayaran dari Gus Anom. Mereka berharap laporan terhadap Yadi Sembako dapat membantu dalam menjerat Gus Anom sebagai pemodal yang menerbitkan cek kosong untuk pembayaran jasa event organizer tersebut. Hukuman yang mungkin dihadapi Yadi Sembako dan Gus Anom mencakup pasal penipuan dan penggelapan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga beberapa tahun.