W-Stories

Refund Konser Day6 Capai 80 Persen, Direktur Mecimapro Tegaskan Tak Lari Tanggung Jawab

Advertisement

Direktur PT Mecimapro, Fransisca Dwi Meilani atau Melani, memastikan proses pengembalian dana (refund) tiket konser Day6 terus berjalan. Hal ini diungkapkan di tengah dirinya yang sedang menjalani proses hukum.

Melani mengklaim bahwa realisasi refund tersebut saat ini telah mencapai lebih dari 80 persen dari total keseluruhan tiket yang dijual.

Pernyataan tersebut disampaikan Melani usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (9/12/2025). “Sudah di atas 80 persen dari total semuanya,” ujar Melani.

Di tengah kasus hukum yang menjeratnya, Melani menegaskan komitmennya untuk tidak menghindar dari tanggung jawab. Baik kepada konsumen, yaitu pembeli tiket, maupun pihak-pihak terkait lainnya.

Ia menambahkan bahwa operasional Mecimapro masih berjalan normal untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban tersebut. “Sampai sekarang masih beroperasi sebenarnya. Kita masih urus semua juga kok,” kata Melani.

Timnya, menurut Melani, terus bekerja keras menyelesaikan masalah ini, bahkan saat dirinya sedang dalam proses pemeriksaan di kepolisian. “Kami memang selalu berkomitmen dari awal. Tidak pernah kami bilang tidak (bertanggung jawab),” tuturnya.

Melani menjelaskan bahwa timnya selalu mengunjunginya setiap hari dan terus mengupayakan penyelesaian. Keterbatasan ruang gerak terjadi karena posisinya yang sedang menjalani proses hukum. “Hanya saja karena posisi saya di dalam (tahanan), jadi ruang geraknya terbatas,” ucapnya.

Selain fokus pada refund tiket konser, Melani juga menyinggung kewajibannya terkait sengketa dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). Ia mengaku berniat menyelesaikan masalah ini melalui jalur perdata.

Advertisement

Namun, ia merasa tidak diberikan kesempatan untuk menempuh jalur tersebut. “Terus masalah kewajiban saya ke MIB sebenarnya perdata, mau saya selesaikan tapi saya tidak diberikan kesempatan sampai hari ini,” keluhnya.

Melani juga sempat membahas perihal penangguhan penahanan yang ia ajukan namun ditolak. Ia mengaku mengetahui alasan di balik penolakan tersebut, tetapi memilih untuk tidak membeberkannya ke publik.

Tujuannya adalah untuk menjaga situasi tetap kondusif. “Sebenarnya saya sudah minta dari waktu di Polda, cuma enggak tahu alasannya enggak diterima kenapa. Sebenarnya saya tahu sih, cuma kalau saya buka kayaknya akan terjadi kehebohan,” ujar Melani.

Kasus Penggelapan Dana

Fransisca Dwi Melani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yang dilaporkan oleh PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).

Perkara ini berawal dari konser musik K-Pop TWICE di Jakarta pada Desember 2023 lalu. Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menyatakan bahwa Melani dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan dana yang diberikan oleh PT MIB.

PT MIB merasa dirugikan senilai Rp 10 Miliar oleh Mecimapro. Setelah somasi tidak membuahkan hasil, MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025. Kini, perkara tersebut telah bergulir ke meja hijau.

Sumber: Grid.id

Advertisement