Kasus mahar pernikahan berupa cek senilai Rp3 miliar yang diduga palsu akhirnya berbuntut panjang. Mbah Tarman (74), suami dari Sheila Arika (23), kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pacitan.
Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa Sheila Arika sendiri mengaku masih mencintai suaminya dan tidak berniat berpisah. “Masih cinta, kemarin bilang seperti itu kepada kami,” ujar Ayub, mengutip dari Tribunlampung.co.id.
Perkembangan kasus ini mengungkap fakta lain bahwa mobil yang dibawa Mbah Tarman untuk mendatangi rumah Sheila ternyata adalah mobil rental. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan senilai Rp50 juta kepada tetangga Sheila. Uang hasil gadai itu dibagikan kepada para tamu pernikahan dalam bentuk amplop berisi Rp100 ribu per orang.
“Mobil rental itu, kemudian itu digadaikan ke tetangga Sheila Arika di Desa Jeruk, Kecamatan Bandar. Digadaikan senilai Rp 50 juta,” urai Ayub.
Pembagian uang tersebut membuat orang tua Sheila Arika dan Sheila sendiri semakin yakin bahwa cek Rp3 miliar akan segera cair. Namun, pemilik mobil rental merasa tidak terima mobilnya digadaikan tanpa izin. Sementara itu, pihak yang menerima gadai juga mengajukan protes.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, orang tua Sheila Arika akhirnya terpaksa menyerahkan sertifikat tanah. “Pemilik rental tidak terima. Menarik mobilnya itu. Tetapi tidak mau dikasuskan. Sedangkan yang memberi gadai tidak terima. Akhirnya, orang tua Sheila Arika memberikan sertifikat tanahnya,” jelas Ayub.
Meski demikian, keluarga Sheila Arika memilih untuk tidak melaporkan kejadian ini, mengingat pengakuan Sheila yang masih mencintai Mbah Tarman sebagai suami yang setia.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, polisi memastikan bahwa cek Rp3 miliar yang dijadikan mahar pernikahan tersebut memang palsu. Status Mbah Tarman pun dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.
Laporan Warga Picu Penyelidikan
Kasus ini bermula dari laporan dua warga Pacitan, Bambang Wisnu Aji Hernama Hendra dan Muhammad Nur Ichwan. Keduanya merasa janggal dengan cek yang menjadi mahar pernikahan tersebut dan memutuskan untuk melaporkannya ke polisi.
“Iya, saya melaporkan atas dugaan cek palsu senilai Rp3 miliar yang diberikan Mbah Tarman sebagai mahar kepada Sheila Arika,” kata Bambang Wisnu Aji.
Bambang, yang hadir saat akad nikah Mbah Tarman dan Sheila di Desa Jeruk pada Rabu (8/10/2025), merasa curiga melihat cek senilai Rp3 miliar itu kusut dan dikeluarkan begitu saja dari kantong baju Tarman. “Saya berada di lokasi saat ijab kabul. Aneh saja, cek bernilai fantastis diserahkan dari kantong baju begitu saja,” ujarnya.
Ia menambahkan, “Sekarang lho, cek Rp 3 miliar, nominal besar, tapi ceknya kusut, kayak biasa saja.” Bambang melaporkan kasus ini agar pemalsuan dokumen tidak dianggap sebagai hal yang lumrah.
Dugaan cek palsu ini juga diperkuat oleh Muhammad Nur Ichwan. Ia menyebutkan bentuk cek yang diberikan Mbah Tarman mirip dengan cek yang sempat menjadi sorotan pada tahun 2009.
Sumber: Grid.id






