Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi merencanakan relokasi bagi ratusan warga yang mendiami bantaran Sungai Citarum di Kabupaten Bandung. Langkah ini diambil sebagai upaya mengatasi persoalan banjir yang kerap melanda wilayah tersebut.
Selain melakukan normalisasi sungai dan bendungan, Dedi Mulyadi juga menyasar rumah-rumah warga yang berada di kawasan hulu banjir. Mantan Bupati Purwakarta ini menawarkan solusi relokasi bagi warga yang tinggal di sekitar bendungan Bojongsoang atau bantaran Sungai Citarum.
Solusi ini disambut positif oleh warga yang terdampak banjir secara rutin. “Daripada tiap tahun jadi langganan terus ngeluh banjir, da memang daerah aliran sungai, ya udah relokasi,” ujar Dedi Mulyadi, seperti dikutip dari TribunJabar.id.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak hanya memfasilitasi pemindahan tempat tinggal, tetapi juga menjanjikan bantuan finansial sebesar Rp10 juta per kepala keluarga. Dana tersebut diharapkan dapat digunakan untuk biaya kontrakan sementara dan bekal hidup selama proses pembangunan rumah baru.
Menurut data aparat setempat, diperkirakan ada sekitar 370 kepala keluarga di area bendungan Bojongsoang yang akan menjadi prioritas relokasi. “Nanti yang Rp 10 juta ini ibu bapak nyari kontrakan dulu sekalian bekal hidupnya, sambil nanti kita persiapan relokasinya,” tegas Dedi Mulyadi.
Warga yang berada di wilayah tersebut dilaporkan telah menyetujui tawaran relokasi tersebut. Gubernur Dedi Mulyadi juga menginstruksikan agar proses pendataan warga segera dilaksanakan pada hari yang sama.
Dedi Mulyadi menargetkan proses relokasi ini dapat selesai dalam beberapa bulan ke depan. Hingga kini, pendataan warga yang akan direlokasi masih terus berlangsung. “Itu untuk warga Dayeuhkolot dan untuk warga Bojongsoang, kami sedang melakukan pendataan,” ungkap Dedi.
Kebijakan Penghentian Izin Perumahan
Selain program relokasi, Dedi Mulyadi juga mengeluarkan kebijakan baru untuk mencegah banjir susulan di Kabupaten Bandung. Salah satunya adalah penghentian sementara izin pembangunan perumahan baru.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025. Surat edaran tersebut memerintahkan pejabat wilayah untuk menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di kawasan Bandung Raya.
“Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang,” jelas Dedi Mulyadi mengenai dasar penerbitan surat edaran tersebut.
Menanggapi arahan Gubernur, Bupati Bandung Dadang Supriatna menyatakan komitmen Pemkab Bandung untuk menghentikan sementara penerbitan izin perumahan. Langkah ini diambil guna memberikan ruang untuk evaluasi menyeluruh terhadap praktik pengembangan properti.
Pemkab Bandung akan memperketat pengawasan terhadap pengembang yang dinilai kerap mengabaikan kondisi ekologis. “Kami memaknai arahan itu sebagai upaya evaluasi dan perbaikan. Selama ini masih ditemukan pengembang yang tidak memperhitungkan daya dukung lingkungan,” kata Dadang Supriatna.
Bupati Dadang berencana menerbitkan surat edaran bupati dan memanggil para pengembang perumahan. Tujuannya adalah untuk melakukan evaluasi kewajiban pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan pengurangan risiko bencana dan dampak lingkungan.
Dadang Supriatna menambahkan, berdasarkan laporan Kompas.com, terdapat sejumlah kasus di mana pengembang tidak konsisten terhadap komitmen lingkungan setelah proyek selesai. Contohnya terjadi di wilayah Cileunyi, di mana pengembang dinilai tidak bertanggung jawab dalam penanggulangan banjir. “Pada saat pengajuan izin, mereka berkomitmen menyediakan ruang terbuka hijau, fasos, fasum, dan pengelolaan lingkungan. Namun, dalam praktiknya tidak dilaksanakan,” ujarnya.
Sumber: Grid.id






