W-Stories

Bupati Aceh Selatan Umrah Saat Bencana, Mendagri Tito Karnavian Beri Sanksi Tegas

Advertisement

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan kronologi lengkap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, yang nekat melaksanakan ibadah umrah di tengah bencana alam melanda wilayahnya. Tindakan ini berujung pada sanksi pemberhentian sementara dari jabatannya.

Peristiwa ini menjadi sorotan nasional setelah terungkap bahwa Mirwan MS tetap berangkat ke Arab Saudi meskipun permohonan izinnya telah ditolak oleh Pemerintah Provinsi Aceh. Keputusan ini dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap aturan kedisiplinan pemerintahan daerah, terlebih saat masyarakat membutuhkan kehadiran pemimpinnya.

Kronologi Penolakan Izin Hingga Keberangkatan Umrah

Semua bermula pada 22 November 2025, ketika Mirwan MS mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan ibadah umrah ke Pemerintah Provinsi Aceh. Pada saat itu, situasi di Aceh masih tergolong normal dan belum ada penetapan status tanggap darurat bencana.

Namun, situasi berubah drastis. Dua hari berselang, pada 24 November 2025, bencana banjir dan longsor mulai melanda berbagai wilayah di Aceh. Menanggapi kondisi darurat tersebut, Gubernur Aceh Muzakir Manaf menetapkan status tanggap darurat pada 27 November 2025. Penetapan ini mengharuskan semua izin pejabat untuk bepergian ke luar daerah dievaluasi kembali.

Dalam konteks situasi bencana yang kian memburuk, permohonan izin umrah Mirwan MS secara resmi ditolak oleh Gubernur Aceh pada 28 November 2025. Penolakan ini didasari oleh kebutuhan mendesak akan kehadiran seorang pemimpin daerah untuk memimpin upaya penanganan bencana.

Meskipun demikian, Mirwan MS yang saat itu sudah berada di Jakarta sempat kembali ke Aceh untuk menunjukkan niatnya membantu masyarakat terdampak bencana. Namun, secara mengejutkan, pada 2 Desember 2025, ia justru berangkat melaksanakan umrah melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat maupun provinsi.

Tito Karnavian Ungkap Percakapan Langsung

Mendagri Tito Karnavian mengaku langsung menghubungi Mirwan MS melalui sambungan telepon setelah mengetahui keberangkatannya. Dalam percakapan tersebut, terungkap bahwa Mirwan MS tidak memiliki izin resmi untuk pergi ke luar negeri.

Advertisement

“Dan saya tanyakan apakah ada izin? Yang bersangkutan menyatakan sudah pernah mengajukan izin, tapi kemudian yang bersangkutan tetap berangkat gitu.”

“Kalau ke Kemendagri enggak ada izin sama sekali, karena memang belum sampai ke Kemendagri, sudah ditolak oleh Gubernur, Pak Muzakir Manaf,” ujar Tito, mengutip pernyataan dari Kompas.com, Rabu (10/12/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa keberangkatan bupati tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku bagi kepala daerah.

Sanksi Pemberhentian Sementara

Tindakan Bupati Aceh Selatan ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76 ayat (1) huruf i. Pasal tersebut secara tegas melarang kepala daerah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa persetujuan menteri.

Sebagai konsekuensi atas pelanggaran prosedur dan pengabaian tanggung jawab di tengah krisis kemanusiaan, Mendagri secara resmi memberhentikan sementara Mirwan MS dari jabatannya sebagai Bupati Aceh Selatan untuk masa jabatan 2025–2030.

“SK yang pertama mengenai pemberhentian sementara selama 3 bulan kepada saudara Mirwan MS sebagai Bupati Aceh Selatan hasil pemilihan pilkada serentak untuk masa jabatan 2025-2030. Hasil pemeriksaan sudah terjadi pelanggaran,” tegas Tito, seperti dikutip dari Surya.co.id, Rabu (10/12/2025).

Langkah tegas ini diambil untuk menjaga kewibawaan dan efektivitas sistem pemerintahan daerah, terutama dalam situasi darurat bencana. Untuk memastikan kelangsungan roda pemerintahan dan pelayanan publik, Wakil Bupati Baital Mukadis ditunjuk sebagai pelaksana tugas bupati.

Sumber: Grid.id

Advertisement