Bupati Aceh Selatan, Mirwan, menjadi sorotan publik setelah dikabarkan nekat melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci. Keberangkatannya ini menimbulkan kontroversi lantaran dilakukan di tengah situasi darurat bencana banjir dan tanah longsor yang melanda wilayahnya.
Mirwan diketahui berangkat bersama istrinya pada 2 Desember 2025, bertepatan saat warganya tengah berduka dan berjuang menghadapi dampak bencana. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Bupati Aceh Selatan ini tidak mengantongi izin resmi dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, maupun dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Bupati Tak Kantongi Izin Gubernur
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, angkat bicara mengenai keberangkatan Bupati Aceh Selatan. Ia mengungkapkan kekecewaannya karena Mirwan tetap nekat berangkat meskipun dirinya tidak memberikan persetujuan. “Tidak saya teken (izinkan). Mau sama Mendagri teken (diizikan), ya udah terserah sama dia,” ujar Muzakir dengan nada kesal.
Muzakir menegaskan bahwa ia telah meminta Mirwan untuk menunda perjalanannya mengingat kondisi darurat di daerahnya. Namun, Bupati Aceh Selatan tersebut tetap memutuskan untuk berangkat tanpa mengindahkan larangan tersebut. “Saya tidak teken, (sudah dikatakan) untuk sementara waktu jangan pergi, dia (Mirwan) pergi juga, terserah,” tambah Muzakir.
Sebelumnya, pada 27 November 2025, Mirwan diketahui telah mengeluarkan Surat Pernyataan Ketidaksanggupan penanganan tanggap darurat banjir dan longsor. Surat ini secara implisit menandakan bahwa Kabupaten Aceh Selatan membutuhkan bantuan dari pemerintah provinsi dan pusat untuk mengatasi bencana.
Klarifikasi Mendagri dan Bantahan Bupati
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Benni Irwan, mengonfirmasi bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menghubungi Bupati Aceh Selatan untuk meminta klarifikasi. Dalam percakapan tersebut, Mirwan mengakui bahwa ia tidak mendapatkan izin dari Gubernur Aceh maupun dari Mendagri untuk melakukan perjalanan umrah.
Benni Irwan menyatakan, “Yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok.” Penolakan izin perjalanan luar negeri tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Nomor 100.1.4.2/18413 tertanggal 28 November 2025.
Menanggapi tudingan mengabaikan warganya, Mirwan membantah keras. Ia mengklaim bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci adalah untuk memenuhi nazar pribadi. Mirwan juga menegaskan bahwa sebelum berangkat, ia telah turun langsung ke lapangan untuk mengecek kondisi masyarakat yang terdampak banjir dan memastikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bekerja sesuai prosedur. “Sebelum saya berangkat, saya sudah turun langsung mengecek kondisi masyarakat terdampak banjir dan memastikan seluruh OPD bekerja sesuai alur komando,” ungkap Mirwan dalam keterangan tertulisnya.






