W-Stories

Bos Terra Drone Tersangka Kebakaran Maut, Profil Michael Wishnu Diungkap

Advertisement

Sosok Michael Wishnu Wardhana, Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, kini ditetapkan sebagai tersangka menyusul insiden kebakaran hebat yang melanda gedung perusahaannya di Jakarta Pusat. Kebakaran tragis ini merenggut nyawa 22 orang.

Penetapan status tersangka terhadap Michael Wishnu dilakukan oleh pihak kepolisian pada Rabu (10/12/2025). Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra.

“Iya (sudah ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Roby, seperti dikutip dari Kompas.com. Ia menambahkan bahwa saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun penyelidikan masih terus dilakukan untuk mendalami penyebab kebakaran tersebut.

Profil Michael Wishnu Wardhana

Michael Wishnu Wardhana dikenal sebagai pemimpin dan Direktur Terra Drone Indonesia. Ia merupakan sosok muda yang berprestasi di bidang teknologi drone.

Pendidikan Michael ditempuh di Teknik Dirgantara, Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara, Institut Teknologi Bandung (ITB). Latar belakang pendidikannya ini membekalinya dengan kemampuan teknis yang kuat dalam pengembangan drone.

Sebagai pimpinan Terra Drone, Michael kerap didapuk menjadi pembicara dalam berbagai seminar nasional maupun internasional. Ia kerap membagikan pandangannya mengenai inovasi drone dan pemanfaatan teknologi modern.

Dedikasinya dalam pengembangan teknologi dalam negeri terlihat dari keterlibatannya dalam proyek desain dan pengembangan drone. Salah satu kontribusinya adalah pada proyek Micro Drone Beroda untuk Ruang Terbatas yang diberi nama “Zeke01”.

Advertisement

Michael juga pernah berbagi pengalaman dalam kegiatan CSR Award 2019 di Sanur, Bali, pada 1 Agustus 2019. Ia juga menjadi pembicara dalam acara Foreng 10 bertema “Future Solution for Lifecycle Construction” di Telkom Landmark Tower pada 12-13 November 2019.

Pemeriksaan Polisi

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Michael Wishnu sempat menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian. Ia diperiksa bersama tujuh orang lainnya.

“Terdiri dari tujuh orang laki-laki dan 15 orang perempuan. Untuk 22 korban sudah dibawa ke RS Polri,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro.

Kini, Michael Wishnu dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 187, Pasal 188, dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sumber: Grid.id

Advertisement