W-Stories

Bos Terra Drone Ditangkap di Apartemen Mewah, Pernyataannya Saat Diringkus Jadi Sorotan

Advertisement

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu Wardana, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap polisi menyusul insiden kebakaran di kantornya yang merenggut 22 korban jiwa. Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen mewah di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) dini hari.

Peristiwa kebakaran yang terjadi di PT Terra Drone Indonesia, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) itu diduga menyebabkan sebagian besar korban tewas akibat keracunan gas karbon monoksida. Michael Wishnu kini terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 187, 188, dan 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup.

Proses Penangkapan Terekam Video

Penangkapan Michael Wishnu terekam dalam sebuah video berdurasi 1 menit 07 detik yang kemudian beredar luas. Dalam rekaman tersebut, petugas kepolisian sempat menyinggung penetapan status tersangka yang langsung diberikan kepada Michael. Ia pun mempertanyakan apakah penetapan tersebut dilakukan tanpa klarifikasi terlebih dahulu.

Namun, petugas kepolisian menegaskan bahwa bukti yang ada sudah cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi tersangka. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, menyatakan, “Dalam perkembangannya penyidik sudah cukup yakin dan bukti sudah cukup untuk melakukan peningkatan status menjadi tersangka.”

Pernyataan Michael Wishnu saat berdialog dengan petugas di apartemennya juga menjadi sorotan. Ia sempat merujuk pada surat panggilan yang diterimanya. “Gini, Pak. Surat yang saya terima itu kan besok jam 10,” ujar Michael.

Petugas kemudian menjelaskan, “Iya, jadi gini, Pak. Proses hukum juga tetap berlanjut. Kita juga cari alat bukti-alat bukti. Harusnya kalau tadi Bapak datang, mungkin Bapak bisa ngasih pembelaan. Dalam perjalanannya kita ketemu alat bukti lagi yang sudah cukup menentukan Bapak sebagai tersangka.”

Advertisement

Michael kembali bertanya, “Tanpa ada informasi dari saya gitu?” Polisi menjawab, “Tanpa ada keterangan dari Bapak, ya sudah ditemukan alat bukti yang menentukan Bapak sebagai tersangka. Jadi kita gelarkan dan kita timbulkan surat perintah penangkapan atas nama Bapak sekarang.”

Tersangka Setelah Dipanggil Sebagai Saksi

Sebelumnya, Michael Wishnu dipanggil sebagai saksi pada Rabu (10/12/2025). Namun, berdasarkan perkembangan penyidikan dan ditemukannya alat bukti yang dinilai cukup, statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia ini ditangkap di apartemennya di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Kamis (11/12/2025) dini hari. Pihak kepolisian juga akan segera menjadwalkan konferensi pers untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai kronologi penangkapan dan perkembangan kasus ini.

Selain penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang yang relevan dengan kasus, termasuk laptop dan perangkat komunikasi, yang diyakini dapat mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber: Grid.id

Advertisement