W-Stories

Bandung Terancam Tenggelam, Dedi Mulyadi Peringatkan Rusaknya Hutan Jabar

Advertisement

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melayangkan peringatan keras kepada para kepala daerah terkait potensi bencana besar di wilayah Bandung Raya. Ia menyoroti ancaman tenggelamnya kawasan tersebut akibat kerusakan hutan yang meluas di seluruh Jawa Barat.

Peringatan ini disampaikan Dedi Mulyadi menyusul banjir parah yang baru-baru ini melanda Kabupaten Karawang, merendam ratusan hektare sawah dan ribuan rumah. Setelah memberikan bantuan langsung, ia menekankan urgensi penanganan masalah ini.

“Semua hutan (di Jawa Barat) rusak,” ujar Dedi Mulyadi kepada wartawan usai rapat koordinasi penanganan banjir di kampus IPDN Jatinangor, Sumedang, Senin (9/12/2025). Ia menegaskan bahwa kerusakan hutan menjadi akar masalah utama yang membuat Bandung Raya rentan terendam.

Lebih lanjut, Dedi Mulyadi mengusulkan agar tata ruang di Jawa Barat segera diubah. Ia menargetkan evaluasi dan perubahan tata ruang ini akan dimulai pada Januari 2026.

“Tata ruang harus diubah, 18 Desember nanti kami akan bertemu Kementerian Tata Ruang untuk mengevaluasi perubahan tata ruang Jawa Barat,” tutur Dedi. Perubahan ini krusial untuk meminimalisasi risiko bencana banjir dan longsor.

Fokus evaluasi tata ruang akan mencakup wilayah Bandung Raya, termasuk Sumedang, Cimahi, KBB, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung, yang kerap dilanda bencana tahunan. Perubahan tata ruang dinilai penting untuk melindungi hutan dan lahan hijau.

“Kami menyadari bahwa, wilayah Bandung Raya, Sumedang, Garut itu wilayah rawan Sesar Lembang (gempa), banjir, longsor,” sebut Dedi.

Ia menambahkan, “Bandung akan tenggelam bila tidak dilakukan perubahan tata ruang dari sekarang. Untuk itu pula, izin-izin perumahan perlu dievaluasi.” Dedi menekankan pentingnya melindungi lahan hijau sebagai solusi jangka panjang.

Advertisement

Menindaklanjuti peringatan tersebut, Dedi Mulyadi juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM tertanggal 6 Desember 2025. Surat edaran ini berisi penghentian sementara izin pembangunan perumahan di wilayah Bandung Raya.

“Kebijakan ini bertujuan untuk melakukan mitigasi guna mengatasi bencana lanjutan atau berulang,” ujar Dedi, Senin (8/12/2025). Kebijakan ini dikeluarkan sebagai respons langsung terhadap banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi.

Dalam surat edaran itu, Dedi juga mengamanatkan beberapa langkah tindak lanjut bagi pemerintah daerah. Tindakan tersebut meliputi peninjauan pembangunan di kawasan rawan bencana, peningkatan pengawasan pembangunan, dan pemenuhan kaidah teknis konstruksi.

Selain itu, pemerintah daerah diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan, penghijauan, serta penanaman pohon pelindung di kawasan perumahan dan permukiman. Hal ini bertujuan untuk mengembalikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“Kalau kita tidak melakukan itu saya jamin dalam dua tiga tahun ke depan apabila hujan melanda Bandung akan tenggelam,” tegasnya. Potensi ini diperparah oleh posisi Bandung yang berada di cekungan dengan aliran sungai yang sering kali berada di atas permukaan tanah.

Sumber: Grid.id

Advertisement