Dedi Mulyadi Hentikan Izin Pembangunan Perumahan di Jabar, Antisipasi Bencana Hidrometeorologi

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan penghentian sementara penerbitan izin pembangunan perumahan di seluruh wilayah provinsi. Sebelumnya, kebijakan serupa hanya berlaku di wilayah Bandung Raya.

Langkah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tertanggal 13 Desember 2025. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap potensi ancaman bencana hidrometeorologi yang meningkat.

Kajian Risiko Bencana Jadi Syarat Utama

Dalam surat edaran tersebut, Dedi Mulyadi menyatakan penghentian sementara izin pembangunan perumahan dilakukan sampai daerah memiliki kajian risiko bencana dan penyesuaian tata ruang. Hal ini penting mengingat ancaman bencana seperti banjir bandang dan tanah longsor tidak hanya terjadi di Bandung Raya, tetapi juga di seluruh Jawa Barat.

“Menghentikan sementara penerbitan izin perumahan sampai dengan adanya hasil kajian risiko bencana masing-masing kabupaten/kota dan/atau penyesuaian kembali RT/RW kabupaten/kota,” tulis Dedi Mulyadi dalam surat edaran tersebut, dikutip dari Antara.

Ia menambahkan, “Potensi bencana alam hidrometeorologi berupa banjir bandang dan tanah longsor bukan hanya terjadi di wilayah Bandung Raya, tetapi juga di seluruh wilayah Jawa Barat.”

Pengawasan Pembangunan Diperketat

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga meminta pemerintah daerah untuk meninjau ulang pembangunan di kawasan yang berpotensi rawan bencana. Kawasan tersebut meliputi daerah rawan longsor, banjir, persawahan, perkebunan, resapan air, konservasi, dan kehutanan.

Pengawasan terhadap pembangunan juga akan diperketat. Seluruh pembangunan diwajibkan memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk memastikan pembangunan sesuai dengan kondisi lingkungan dan dokumen teknis yang ada.

“Memastikan seluruh pembangunan rumah atau perumahan dan bangunan gedung telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melaksanakan penilikan teknis secara konsisten untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan dokumen teknis PBG,” demikian bunyi surat edaran yang dikutip dari Tribunnews.

Kebijakan ini juga mencakup kewajiban bagi pengembang perumahan untuk melakukan pemulihan lingkungan dan penghijauan kembali.

Sumber: Grid.id