Gugat Rp 240 M, Nikita Mirzani Minta Aset Reza Gladys Disita

Perseteruan hukum antara artis Nikita Mirzani dan dokter kecantikan dr. Reza Gladys kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang pembacaan gugatan perdata pada Selasa (16/12/2025), kubu Nikita Mirzani secara resmi mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 240 miliar.

Tak hanya menuntut kerugian finansial, tim kuasa hukum Nikita juga mendesak Majelis Hakim untuk melakukan penyitaan jaminan terhadap aset-aset milik Reza Gladys dan suaminya, yang juga turut digugat sebagai tergugat.

Rincian Tuntutan Rp 240 Miliar

Usman Lawara, salah satu kuasa hukum Nikita Mirzani, merinci angka fantastis yang diajukan dalam petitum gugatan. Tuntutan tersebut terbagi atas kerugian imaterial sebesar Rp 200 miliar dan kerugian material beserta bunganya yang diperkirakan mencapai Rp 40 miliar.

“Kami minta diberikan ganti kerugian imaterial maupun material. Sebesar nominalnya itu imaterialnya Rp 200 miliar, materialnya sama bunganya adalah kurang lebih Rp 40 miliar,” ungkap Usman usai persidangan.

Jika gugatan ini dikabulkan sepenuhnya oleh pengadilan, total kewajiban yang dibebankan kepada pihak Reza Gladys bisa mencapai Rp 240 miliar, belum termasuk pengembalian uang pokok yang menjadi pokok sengketa.

Permohonan Sita Aset

Untuk memastikan tuntutan ganti rugi tersebut dapat terpenuhi, pihak Nikita Mirzani mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset-aset milik para tergugat. Salah satu aset yang disebut adalah rumah Reza Gladys yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Langkah ini, menurut Usman, bertujuan untuk menjamin agar tuntutan tidak menjadi sia-sia apabila di kemudian hari para tergugat dinilai lalai atau tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran.

“Supaya menjamin tuntutan itu tidak sia-sia, kita minta diletakkan sita jaminan terhadap aset-aset milik dari para tergugat,” tegas Usman.

Ia menambahkan, apabila aset tunai yang dimiliki tergugat tidak mencukupi, penyitaan dapat diperluas ke aset benda bergerak maupun tidak bergerak lainnya.

Dalil Kesepakatan Bisnis

Gugatan ini berakar dari perbedaan pandangan mengenai transaksi uang sebesar Rp 4 miliar yang terjadi pada 14 November. Pihak Nikita berkeyakinan bahwa dana tersebut merupakan hasil kesepakatan bisnis yang sah, bukan hasil pemerasan seperti yang dilaporkan Reza Gladys ke polisi sebulan kemudian.

Kubu Nikita mengklaim memiliki bukti percakapan melalui pesan elektronik yang menunjukkan adanya persetujuan dari Reza Gladys, ditandai dengan kalimat seperti “Oke Mail, kita deal ya”.

Menurut mereka, laporan polisi yang dibuat oleh Reza Gladys merupakan bentuk ingkar janji dan pembatalan sepihak yang melawan hukum, serta telah merugikan nama baik dan kondisi finansial Nikita Mirzani.

Sidang selanjutnya dijadwalkan akan dilanjutkan pada 23 Desember 2025, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak tergugat yang akan dilaksanakan secara elektronik melalui e-court.

Sumber: Grid.id