Celebrity

Hakim PT Tolak Dalih Bisnis Nikita Mirzani, Hukuman Pemerasan Diperberat Jadi 6 Tahun

Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak seluruh pembelaan yang diajukan Nikita Mirzani. Pembelaan tersebut terkait uang senilai Rp4 miliar yang disebut sebagai hasil kerja sama bisnis dengan dokter kecantikan, Reza Gladys.

Dalam persidangan, pihak Nikita Mirzani bersikukuh menyatakan bahwa dana tersebut merupakan bentuk kolaborasi bisnis. Namun, Majelis Hakim menilai dalih tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hakim Ketua Sri Andini menyatakan, penyerahan uang tersebut didorong oleh rasa takut, bukan kesepakatan bisnis. “Karena penyerahan uang didorong oleh rasa takut reputasi dari bisnis produk kecantikan milik saksi maupun kredibilitas Saksi Reza Gladys Prettyani Sari sebagai dokter akan hancur,” ujar Hakim Sri Andini saat membacakan putusan.

Menurut hakim, uang tersebut ditransfer bukan atas dasar niat berbisnis, melainkan untuk menghentikan aksi Nikita yang melakukan siaran langsung di TikTok untuk menjelek-jelekkan Reza Gladys dan produk kecantikannya.

Dalih pihak Nikita yang menyebut konten TikToknya hanya sebatas kritik atau ulasan produk juga dibantah oleh majelis hakim. Hakim Anggota Elyta Ras Ginting menjelaskan bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian yang sah untuk menilai produk kecantikan.

“Tidak terbukti di persidangan bahwa Terdakwa memiliki keahlian atau sebagai juru bicara yang sah dari lembaga yang kompeten dalam menilai kandungan atau substansi dari produk krim kecantikan,” jelas Hakim Elyta.

Advertisement

Poin yang memberatkan Nikita adalah temuan aliran dana sebesar Rp2 miliar yang langsung dibayarkan ke pengembang properti, PT Bumi Parama Wisesa, untuk cicilan rumah. Hakim menilai pola transaksi ini sebagai upaya untuk menyamarkan sumber uang hasil pemerasan.

Hakim Sri Andini menambahkan, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana lanjutan atau follow up crime yang bertujuan menghilangkan jejak kejahatan asal atau predicate crime.

Dengan pertimbangan tersebut, Nikita Mirzani divonis hukuman 6 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, dengan subsider 3 bulan kurungan, atas vonis pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.

Sumber: Grid.id

Advertisement