Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan untuk memperberat hukuman pidana terhadap artis Nikita Mirzani. Vonisnya kini menjadi 6 tahun penjara, meningkat dari hukuman 4 tahun yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan banding ini dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Sri Andini, dalam sidang pada Selasa, 9 Desember 2025. Perubahan hukuman ini didasarkan pada temuan majelis hakim banding yang menyatakan adanya tambahan unsur pidana yang terbukti dalam kasus tersebut.
Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Albertina Ho, menjelaskan bahwa perbedaan mendasar terletak pada dakwaan yang terbukti. “Kalau di Pengadilan Negeri terbukti hanya satu, ITE-nya ya, Undang-Undang ITE-nya (terbukti). Kalau di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uangnya (TPPU),” kata Albertina.
Albertina menegaskan bahwa kedua unsur pidana tersebut, yaitu pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berlaku secara kumulatif. “Hukumannya itu sekaligus. Hukumannya juga kumulatif,” tambahnya.
Selain hukuman badan, Nikita Mirzani juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan.
“Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ujar hakim ketua Sri Andini saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Nikita Mirzani akan diperhitungkan dalam total pidana yang dijatuhkan. “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas hakim.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Pada tingkat pertama, ia hanya terbukti melanggar dakwaan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sementara dakwaan mengenai TPPU dinyatakan tidak terbukti.
Namun, dalam putusan banding ini, majelis hakim menyatakan unsur TPPU juga terbukti, sehingga hukuman total menjadi 6 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys yang merasa produk skincare miliknya dicemarkan nama baiknya oleh Nikita Mirzani di media sosial. Melalui perantaraan asisten Nikita, Ismail Marzuki alias Mail, Reza Gladys mengaku dimintai uang sebesar Rp 5 miliar agar Nikita tidak lagi membahas atau menjelek-jelekkan produknya.
Reza Gladys diketahui telah mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak dua kali. Merasa menjadi korban pemerasan, Reza Gladys melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada 3 Desember 2024.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Nikita Mirzani dengan tiga pasal berlapis. Yakni Pasal 27 B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). JPU menuntut Nikita hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.
Sumber: Grid.id






