Celebrity

Hukuman Nikita Mirzani Naik Jadi 6 Tahun Penjara, Begini Reaksi Reza Gladys

Advertisement

Putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman aktris Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara. Sebelumnya, vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan adalah 4 tahun penjara.

Peningkatan hukuman ini terkait kasus dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik terhadap produk skincare milik Dokter Reza Gladys. Kasus ini bermula dari ulasan negatif di media sosial yang berujung pada dugaan permintaan uang tutup mulut senilai miliaran rupiah.

Pada putusan awal 28 Oktober lalu, Nikita hanya terbukti melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, di tingkat banding, hasil berbeda muncul.

“Di Pengadilan Tinggi terbukti dua-duanya, ITE dan juga pencucian uang (TPPU),” ujar Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Albertina Ho. Pernyataan ini menguatkan tuduhan Reza Gladys yang melaporkan Nikita atas dugaan pemerasan ITE dan TPPU ke Polda Metro Jaya.

Menariknya, pihak pelapor, Dokter Reza Gladys, disebut tidak menunjukkan kegembiraan atas tambahan hukuman tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Fitri Salhuteru, yang kini mendukung kubu Reza Gladys.

“Jadi pelapornya (Reza) dia tidak seperti itu, dia juga tidak bergembira atas tambahnya hukuman terhadap saudara terpidana,” ungkap Fitri Salhuteru, dikutip dari Tribun Seleb.

Fitri Salhuteru juga menanggapi kerugian fantastis senilai Rp4 miliar yang diklaim diderita Dokter Reza Gladys. Menurutnya, nominal tersebut bukanlah masalah besar bagi sang dokter.

“Buat Dokter Reza itu uang kecil ya, kalau terpidana (Nikita) bilang itu uang kecil apalagi buat dia, itu uang kecil banget,” tegasnya. Kendati demikian, Fitri menekankan bahwa pokok permasalahan bukan pada nominal uang, melainkan upaya perusakan kredibilitas.

Advertisement

“Bukan itu poinnya (uang), poinnya adalah dia merasa diganggu aja awalnya, diganggu, diancam, dihancurkan kredibilitasnya,” tutup Fitri.

Hasil putusan banding ini menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Nikita Mirzani, serta denda Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun,” ujar Sri, seperti diberitakan sebelumnya.

“Pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tambahnya.

Kasus ini bermula ketika Reza Gladys merasa produknya dirusak reputasinya oleh Nikita Mirzani di media sosial. Melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, Reza mencoba berkomunikasi dengan Nikita. Namun, komunikasi tersebut berujung pada dugaan pemerasan, di mana Nikita diduga meminta uang Rp5 miliar agar tidak membahas atau menjelek-jelekkan produk skincare miliknya.

Reza dilaporkan telah mentransfer uang sebesar Rp2 miliar sebanyak dua kali. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke polisi pada 3 Desember 2024.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys. Tiga pasal yang menjerat Nikita adalah Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Grid.id

Advertisement