Kejadian tragis di Pengadilan Agama Bengkulu pada Kamis (26/10/2023) telah mengguncang publik. Seorang anggota TNI berinisial SH dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap mantan istrinya, Tri Septiani (30). Kisah ini seharusnya membuat kita merenung dan memahami bagaimana motif di balik perbuatan mengerikan ini.
Dilansir dari pengakuan Tri, dirinya dan mantan suaminya telah datang ke Pengadilan Agama dengan niatan untuk membaca ikrar talak, yang menandai akhir dari pernikahan mereka. Hari itu seharusnya menjadi hari terakhir pertemuan antara Tri dan mantan suaminya, mengingat selama ini mereka telah kehilangan kontak dan tidak berkomunikasi.
Baca juga:Wabup Blora Klarifikasi Video Bagi-bagi Uang kepada Kader PDIP
Tri menjelaskan, “Saya berfikir ini terakhir kali saya ketemu, karena saya nggak bisa lagi komunikasi selama ini. Jadi saya berniat baik untuk menemuinya waktu kami di pengadilan.”
Dengan niatan baik, Tri memutuskan untuk berbicara dengan mantan suaminya. Ia meminta izin kepada beberapa perwira TNI yang kebetulan berada di lokasi. Mereka dengan ramah mempersilahkan Tri untuk berbicara dengan mantan suaminya.