Setelah membuat surat perjanjian, Tri kembali mendatangi mantan suaminya dengan harapan untuk mendapatkan tandatangan dari mantan suaminya. Namun, apa yang terjadi selanjutnya sungguh tak terduga.
Mantan suami Tri menolak tandatangan pada surat perjanjian tersebut dan malah merobeknya dengan marah. Karena itu, terjadilah pertengkaran antara Tri dan mantan suaminya di depan Pengadilan Agama.
Mantan suami Tri akhirnya meluapkan amarahnya dan melakukan penganiayaan fisik terhadap Tri dengan memukul tangan kirinya. Setelah itu, dia pergi ke dalam gedung Pengadilan Agama Bengkulu.
Baca juga:Kartika Yudia Ramlan
Tri, yang sangat emosional setelah peristiwa itu, membagikan pengalaman mengerikan ini dengan keluarganya. Tangan kirinya semakin membengkak seiring berjalannya waktu, dan keluarganya mendesak Tri untuk membuat laporan atas kejadian ini.