Tak hanya pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kamera handycam beserta kartu memori, helm, jaket, celana panjang, ransel warna biru, sepatu, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku ketika melakukan aksi pencurian di gedung DPRD Sleman.
Untuk tindakannya, BAM dapat dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun.
Baca juga:Kisah Haru Pria Ditangkap 3 Hari Jelang Pernikahan Gegara Curi Motor
Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharta, membenarkan informasi tentang kasus pencurian ini. Barang yang hilang adalah kamera dan peralatan wireless yang sangat berharga. Kejadian ini benar-benar membuat kita bertanya-tanya tentang apa yang bisa mendorong seseorang untuk melakukan tindakan seperti ini.
Kasus pencurian kamera dan wireless di kantor DPRD Sleman ini benar-benar membuat kita tercengang. Siapa sangka bahwa pelakunya adalah seorang wartawan media online yang merasa terdesak oleh kebutuhan ekonominya. Tindakan seperti ini harus selalu kita hindari dan hukum harus tetap berlaku bagi semua.