Kisah Haru Pria Ditangkap 3 Hari Jelang Pernikahan Gegara Curi Motor

ilustrasi penangkapan

Pria dengan inisial TF (25), berasal dari Ambengan Batu, Tambaksari, Surabaya, telah menjadi tersangka dalam sebuah kasus pencurian sepeda motor yang menggemparkan warga. Kejadian ini terjadi di Jalan Medokan Semampir AWS 2, Sukolilo, Surabaya, pada Rabu (18/10/2023). Namun, yang membuat insiden ini semakin mengharukan adalah bahwa TF ditangkap hanya 3 hari menjelang pernikahannya.

TF harus mengucapkan ijab kabul akad nikah di Aula Lantai 2 Mapolsek Sukolilo Surabaya, pada Sabtu (21/10/2023), dalam kondisi tertahan sebagai tersangka. Kepala Polsek Sukolilo Polrestabes Surabaya, Kompol I Made Patera Negara, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan seorang residivis, yang sebelumnya sudah pernah ditahan dalam kasus narkotika oleh Tim Antibandit Polsek Tegalsari dan menjalani masa tahanan selama sekitar 2,7 tahun. Namun, pengalaman di balik jeruji besi itu tidak mampu mencegahnya kembali ke jalur kriminal.

Baca juga:Kronologi Dugaan Pencurian Mobil Presenter Caren Delano oleh Sopir Baru

TF, tersangka yang telah mengakui perbuatannya, menyatakan bahwa ia telah melakukan empat kali aksi pencurian sepeda motor. Tiga di antaranya terjadi di Kecamatan Sukolilo, sedangkan satu lagi terjadi di Kecamatan Mulyorejo. Modus operandinya adalah dengan menjadi pemetik kunci motor yang kesempatan baiknya saat motor tidak dikunci dengan baik. Terkadang, ia juga menerima bantuan dari teman-temannya untuk membobol kunci motor. Aksi-aksi tersebut terjadi selama setahun. Setelah berhasil mencuri, sepeda motor hasil curiannya dibawa ke Pulau Madura dan dijual kepada seorang penadah dengan harga sekitar Rp 3 juta. Uang hasil curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, termasuk menabung untuk biaya pernikahan.

Tersangka TF mengungkapkan bahwa ia biasanya menyasar lokasi permukiman kos yang cenderung sepi pada jam-jam tertentu, yaitu sekitar pukul 01.00 hingga 04.00 WIB. Waktu-waktu tersebut dianggapnya paling memungkinkan karena saat itu kebanyakan masyarakat tengah tidur, dan para pemilik sepeda motor cenderung lengah.

Baca juga:Kronologi Bentrokan Dua Kelompok Massa Pecah di Muntilan, Magelang, Mobil Bak Terbuka Dirusak, Belasan Motor Hancur dan Dibakar

Namun, ia juga mengakui bahwa upayanya untuk membobol kunci motor tidak selalu berhasil. Beberapa kendala yang pernah dihadapinya adalah motor yang terkunci dengan cara menghadap atau membelokkan setir ke sisi kanan, motor yang terkunci menggunakan kunci ganda bawaan pabrikan yang menahan jari-jari roda, atau motor yang memiliki piringan cakram roda depan yang terkunci ganda dengan menggunakan gembok.

Tersangka TF memberikan beberapa tips kepada masyarakat agar tetap waspada dan menjaga keamanan motor mereka. Pertama, ia menyarankan untuk memasang gembok motor standar sebagai langkah awal yang cukup aman. Kedua, ia mengingatkan pemilik sepeda motor untuk membelokkan setir ke arah kanan saat mengunci motor. Terakhir, ia menyarankan pemilik motor yang menggunakan piringan cakram roda depan untuk menggemboknya dengan baik.

Baca juga:Bentrok Dua Kelompok Massa di Muntilan, Magelang Belasan Motor Rusak dan Dibakar

Kisah TF adalah pengingat yang menyentuh tentang bagaimana seorang residivis berjuang untuk menghidupi dirinya sendiri dan meraih impian pernikahannya melalui tindakan kriminal yang tidak benar. Keputusannya untuk mencuri sepeda motor sebagai sumber pendapatan akhirnya membawanya ke dalam masalah hukum. Kasus ini juga menggambarkan pentingnya masyarakat untuk selalu waspada dan mengambil langkah-langkah keamanan yang diperlukan untuk melindungi kendaraan mereka. Semoga kisah TF menjadi pelajaran bagi kita semua tentang akibat dari tindakan kriminal dan pentingnya menjalani hidup dengan integritas dan kejujuran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *