Motif di balik perbuatan keji ini diduga kuat karena pelaku tidak tahu siapa ayah dari bayi yang dikandungnya. Pelaku mengakui bahwa dia sering berganti pasangan berhubungan seksual, yang akhirnya mengakibatkan kehamilan pada Januari 2023. Namun, dia baru menyadari kehamilannya pada Agustus 2023, saat usia kandungannya sudah delapan bulan dan dia sedang menjalani hubungan asmara dengan J.
Pelaku yang ingin menjalin hubungan serius dengan pacar barunya itu merasa terdesak untuk menyembunyikan kenyataan bahwa dia sedang hamil. Karena itu, dia menjalankan aksi mengerikan ini dengan harapan dapat menjaga hubungannya yang baru.
Baca juga:Penusukan Wanita di Hotel Banjarsari, Solo: Pelaku Kabur ke Plafon Sebelum Ditangkap Polisi
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 342 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan sosial dan kesejahteraan psikologis bagi individu yang menghadapi masalah serius seperti kehamilan yang tidak diinginkan. Tindakan brutal seperti ini harus dihindari, dan masyarakat perlu mendukung upaya pencegahan dan pendidikan terkait kesehatan reproduksi.