Polisi Menangkap Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Pengemis Disabilitas

ilustrasi penganiayaan

Siantar, Sumatera Utara – Kepolisian berhasil mengamankan dua individu yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemis disabilitas di kota Siantar, Sumatera Utara. Kejadian tragis ini tidak hanya melibatkan tindakan kejam penganiayaan, tetapi juga perampasan uang sejumlah Rp 200 ribu. Pelaku yang diketahui dengan inisial A alias RS (18) dan RJ (13) harus dihadapkan pada proses hukum setelah perbuatannya pada Senin (23/10/2023).

Korban dari insiden ini adalah seorang pria bernama Marado Hutapea, yang merupakan seorang perantau asli dari Tarutung, Tapanuli Utara. Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengungkapkan bahwa kedua pelaku yang melakukan tindakan keji tersebut juga diketahui positif menggunakan narkoba.

Bacaan Lainnya

Baca juga:Inilah Perasaan Marshanda Ketika Melihat Foto Ayahnya Jadi Pengemis

Marado Hutapea, sehari-hari, mengais nafkah sebagai pedagang barang bekas dan tinggal di emperan. Ia mengandalkan penghasilan yang diperoleh dari kegiatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun, insiden malam hari itu mengubah hidupnya secara drastis.

dua pemuda menganiaya pengemis disabilitas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *