Dua Pemuda yang Rampas uang dan Menganiaya Pengemis Disabilitas Positif Narkoba

ilustrasi penangkapan

Dua pemuda, yang diidentifikasi dengan inisial A alias RS (18) dan RJ (13), telah mengejutkan Siantar, Sumatera Utara, dengan perbuatan keji yang dilakukan pada hari Senin, 23 Oktober 2023. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pengemis disabilitas dan merampas uang korban senilai Rp 200 ribu. Peristiwa ini telah mengguncang hati banyak orang dan mendemonstrasikan betapa terang-terangan tindakan kejam bisa merusak masyarakat.

Korban yang menjadi sasaran perbuatan keji ini adalah Marado Hutapea, seorang perantau yang asalnya dari Tarutung, Tapanuli Utara, dan saat kejadian tinggal di Siantar. Marado adalah seorang pekerja keras yang mencari nafkah sebagai pedagang barang bekas. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, ia tinggal di tempat sederhana dan mengumpulkan uang dari hasil penjualan barang-barang bekas.

Bacaan Lainnya

Baca juga:Inilah Perasaan Marshanda Ketika Melihat Foto Ayahnya Jadi Pengemis

Namun, malam tersebut adalah malam yang tragis dalam hidup Marado. Kejadian tersebut terjadi pada malam hari ketika Marado tertidur lelap sambil memegang beberapa lembar uang yang ia peroleh dari hasil kerja kerasnya. Momen ini, yang seharusnya menjadi saat-saat ketenangan, justru menjadi saat yang penuh ketegangan ketika dua pemuda, A alias RS dan RJ, yang ternyata positif mengonsumsi narkoba, memutuskan untuk mengambil uangnya.

dua pemuda menganiaya pengemis disabilitas

Ketika korban yang berada dalam posisi yang sangat rentan ini tertidur pulas dengan uangnya di tangan, para pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk mencuri uang yang ia pegang. Tindakan ini sendiri sangat kejam, tetapi itu tidak cukup bagi para pelaku. Mereka juga memutuskan untuk melakukan penganiayaan yang sadis terhadap korban yang sudah dalam keadaan sulit.

Baca juga:Kronologi Pemuda Rampas uang dan lakukan Penganiayaan Terhadap Pengemis Disabilitas

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, menjelaskan lebih lanjut mengenai peristiwa tragis ini. “Dua orang pelaku melihat korban tertidur sambil memegang uang sekitar Rp 200 ribu dan ada niat dari kedua pelaku untuk mengambil uang tersebut sehingga keduanya melakukan penganiayaan dengan menarik jaket, memukuli, dan menginjak-injak korban yang tak berdaya,” kata Kapolres.

Ini adalah tindakan yang tidak hanya memalukan, tetapi juga sangat kejam. Korban, yang tidak mampu melindungi diri sendiri dari serangan yang brutal ini, terpaksa melepaskan uangnya yang dicuri oleh para pelaku yang kejam.

Setelah insiden tragis ini terjadi, istri korban, yang dikenal dengan inisial W (42), melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib. Polisi segera merespons laporan tersebut dan melakukan penyelidikan secara cermat. Hasil penyelidikan ini mengarah pada identifikasi kedua pelaku yang telah melakukan tindakan keji ini dan berhasil merampas uang korban.

Baca juga:Polisi Menangkap Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Pengemis Disabilitas

Kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku dan mengumpulkan sejumlah barang bukti penting dalam kasus ini. Barang bukti tersebut termasuk satu unit mobil milik pelaku A alias RS, satu unit sepeda motor milik korban, sebilah pisau lipat yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban, serta pakaian yang dikenakan oleh korban saat ia menjadi korban penganiayaan.

Sebagai akibat dari tindakan kejam yang mereka lakukan, kedua pelaku saat ini dihadapkan pada serangkaian dakwaan hukum yang sangat serius. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Baca juga:Fakta-Fakta dan Kronologi Pembunuhan Gegara Dendam Sang Ibu Diperkosa Tetangga

Dalam kasus ini, ada aspek yang sangat mencemaskan, yaitu penggunaan narkoba oleh kedua pelaku yang terlibat dalam tindakan keji ini. Tindakan ini sekali lagi menyoroti masalah yang lebih luas terkait penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak individu, tetapi juga dapat memicu perilaku kejam dan kriminal.

Peristiwa ini harus menjadi pengingat bagi kita semua tentang perlunya meningkatkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba dan memberikan bantuan yang lebih besar kepada mereka yang terjerat dalam masalah ini. Tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap siapa pun harus dihindari demi masyarakat yang lebih aman dan adil.

Baca juga:Aksi Bejat Kakek Berinisial N, Remas Alat Kelamin Anak Laki-laki 12 Tahun Hingga Meninggal

Kisah tragis ini harus mendorong kita untuk bersatu dalam upaya menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama, serta memastikan bahwa tindakan kejam semacam ini tidak terulang di masa depan. Kita harus memberikan perlindungan dan keadilan bagi mereka yang paling rentan dalam masyarakat, termasuk pengemis disabilitas seperti Marado Hutapea. Semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan dapat memberikan keadilan bagi Marado Hutapea yang harus mengalami penderitaan akibat tindakan kejam para pelaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *