Kronologi Pemuda Rampas uang dan lakukan Penganiayaan Terhadap Pengemis Disabilitas

ilustrasi penganiayaan

Tindakan kejam terhadap seorang pengemis disabilitas di Siantar, Sumatera Utara, mengguncang hati banyak orang. Peristiwa tragis ini melibatkan dua pemuda, berinisial A alias RS (18) dan RJ (13), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban, Marado Hutapea, serta merampas uangnya senilai Rp 200 ribu. Kejadian ini terjadi pada Senin, 23 Oktober 2023, dan telah menimbulkan keprihatinan mendalam.

Marado Hutapea adalah seorang perantau asal Tarutung, Tapanuli Utara, yang tinggal di Siantar. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, Marado bekerja sebagai pedagang barang bekas dan mengandalkan penghasilan yang ia peroleh dari aktivitas ini. Namun, hidupnya yang sulit harus mengalami kisah tragis pada malam yang fatidik.

Bacaan Lainnya

Baca juga:Polisi Menangkap Dua Pelaku Penganiayaan Terhadap Pengemis Disabilitas

Kejadian ini terjadi pada malam hari, saat Marado Hutapea tertidur pulas dengan beberapa lembar uang yang dia peroleh melalui jerih payahnya. Di saat yang penuh kerentanan ini, dua pelaku, A alias RS dan RJ, yang disebut positif mengonsumsi narkoba, melihat peluang untuk merampas uang korban yang juga seorang difabel.

dua pemuda menganiaya pengemis disabilitas

Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, menjelaskan kronologi peristiwa tragis ini. “Dua orang pelaku melihat korban tertidur sambil memegang uang sekitar Rp 200 ribu dan ada niat dari kedua pelaku untuk mengambil uang tersebut sehingga keduanya melakukan penganiayaan dengan menarik jaket, memukuli, dan menginjak-injak korban yang tak berdaya,” kata Kapolres.

Baca juga:Inilah Perasaan Marshanda Ketika Melihat Foto Ayahnya Jadi Pengemis

Tidak hanya merampas uang Marado, pelaku juga melakukan tindakan penganiayaan yang kejam terhadap korban yang tak berdaya. Korban yang telah dianiaya dengan brutal oleh kedua pelaku terpaksa melepaskan uangnya yang dicuri.

Setelah insiden tragis ini terjadi, istri korban, yang dikenal dengan inisial W (42), melaporkan peristiwa ini ke pihak berwajib. Polisi segera merespons laporan tersebut dan melakukan penyelidikan secara cermat. Hasil penyelidikan tersebut mengarah pada identifikasi kedua pelaku yang melakukan penganiayaan dan perampasan uang ini.

Baca juga:Marshanda: “Dari Dulu Ekonominya Nggak Baik”

Kepolisian berhasil mengamankan kedua pelaku bersama dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan. Barang bukti ini meliputi satu unit mobil milik pelaku A alias RS, satu unit sepeda motor milik korban, pisau lipat yang digunakan oleh pelaku dalam penganiayaan, serta pakaian yang dikenakan oleh korban saat ia menjadi sasaran tindakan kejam para pelaku.

Kedua pelaku, A alias RS dan RJ, sekarang harus menghadapi serangkaian dakwaan hukum yang serius. Mereka dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 12 tahun.

Sebelumnya, peristiwa tragis ini terjadi pada sekitar pukul 06.30 WIB di sebuah toko roti ganda di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat. Pada saat itu, korban, Marado Hutapea, sedang tidur di depan toko tersebut. Kedua pelaku tiba-tiba datang dan berusaha merampas uang yang dimiliki oleh korban.

Baca juga:Pelaku Bully Siswa SMP di Cilacap Diamankan Polres Cilacap

Pada saat itu, korban mencoba dengan gigih mempertahankan uang yang merupakan hasil jerih payahnya. Namun, upayanya ini justru membuatnya menjadi target penganiayaan oleh para pelaku. Mereka menganiaya korban dengan brutal.

Kisah tragis ini harus mengingatkan kita tentang perlunya perlindungan dan keadilan bagi korban kejahatan, terutama bagi mereka yang lebih rentan seperti pengemis disabilitas. Semoga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dan dapat memberikan keadilan bagi Marado Hutapea, yang harus mengalami penderitaan akibat tindakan kejam para pelaku.

Kejahatan semacam ini harus menjadi peringatan bagi kita semua untuk membangun masyarakat yang lebih peduli dan aman bagi semua individu, tanpa memandang status atau kondisi apapun. Masyarakat dan pihak berwajib harus bekerja sama untuk memastikan bahwa tindakan kejam seperti ini tidak terulang di masa depan. Tindakan kekerasan dan penganiayaan terhadap siapa pun harus dihindari demi masyarakat yang lebih aman dan adil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *