Kronologi dan Motif Kasus Anak Memaksa Ibu ke Rumah Sakit Jiwa, Ingin Kuasai Harta

paksa ibu masuk rsj

Sebuah peristiwa tragis telah mengguncang banyak pihak ketika seorang anak melakukan tindakan kejam terhadap ibunya yang awalnya sehat dan tanpa gangguan jiwa. Sang ibu, yang semula sehat dan bugar, dipaksa masuk ke rumah sakit jiwa oleh anaknya yang kejam tanpa belas kasihan. Kejadian ini sangat mengejutkan dan menimbulkan banyak pertanyaan tentang motif di balik tindakan mengerikan sang anak.

Dalam sebuah situasi yang tak terbayangkan, sang anak memutuskan untuk mengikat mulut ibunya dengan sehelai kemeja dan memaksanya masuk ke dalam mobil. Kekerasan yang terjadi sangat meresahkan, mengingat sang ibu sama sekali tidak menderita gangguan kejiwaan. Sang anak, yang bernama Alex Parmonangan Tobing, tampaknya memaksa ibunya ke Rumah Sakit Jiwa dengan tujuan yang sangat mencurigakan, diduga demi warisan. Meskipun dokter dari RSU Putri Hijau Medan telah memastikan bahwa ibunya tidak memiliki masalah jiwa, sang anak tetap bersikeras melakukan perbuatan yang sangat mengerikan.

Baca juga:Seorang Anak Paksa Ibu Kandung Masuk RSJ, Akhrinya Ditahan Polisi

Peristiwa tragis ini terjadi pada tanggal 16 Februari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, di Perkebunan Teluk Panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel. Pada saat itu, sang ibu duduk di depan rumahnya, dan tiba-tiba tiga orang datang dari mobil Toyota Inova dan memaksa sang ibu masuk ke dalam mobil tersebut. Sang ibu berteriak dan meronta-ronta, tetapi anaknya, yang akhirnya ditangkap, menggunakan sebuah kemeja untuk membungkam mulut ibunya. Setelah itu, sang ibu dibawa ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan. Beruntung, keesokan harinya keluarganya berhasil menjemputnya. Ibunya akhirnya melaporkan anaknya ke polisi, dan sang pelaku ditangkap pada tanggal 17 Oktober.

Tindakan mengerikan ini telah mengguncang banyak pihak, dan penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap motif sebenarnya di balik perbuatan anak yang kejam ini. Sang anak, Alex Parmonangan Tobing, dihadapkan pada konsekuensi hukum yang serius, dengan penuntutan berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan yang dapat menghadirkan ancaman hukuman penjara maksimal selama 2 tahun delapan bulan.

Baca juga:Kontroversi di Panggung: Happy Asmara dan Tim Mengalami Gangguan Selama Penampilan ‘Nemen

Kasus ini bermula saat korban sedang duduk di depan rumahnya pada Kamis (16/2/2023) lalu sekira pukul 22.00 WIB. Lokasi kejadian persisnya berada di Perkebunan Teluk Panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.

Korban tiba-tiba dihampiri tiga individu yang diduga adalah suruhan dari Alex. Dengan kasar, para pelaku memaksa korban agar masuk ke dalam mobil. Alex bahkan tega membekap mulut ibu kandungnya yang saat itu mulai berteriak minta tolong. Para pelaku kemudian membawa korban ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.

Sehari setelahnya, keluarga mengetahui aksi jahat yang dilakukan oleh Alex. Korban lantas dijemput oleh keluarganya dan kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Petugas selanjutnya bergerak dan berhasil menangkap Alex pada Selasa (17/10/2023) sekira pukul 12.55 WIB.

Baca juga:Penangkapan Pelaku Pencabulan Driver Ojol: HS (38) Diduga Memaksa dan Melakukan Pencabulan Bersama Teman-Temannya

Alex mengakui telah menculik ibu kandungnya dan berdalih bahwa korban mengalami gangguan jiwa. Namun, hasil pemeriksaan dokter menyatakan bahwa korban tidak mengalami gangguan jiwa.

Motif di balik peristiwa ini kemungkinan besar terkait dengan masalah warisan. Alex diduga ingin menguasai harta milik ibunya dengan cara memasukannya ke rumah sakit jiwa.

Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak, menegaskan bahwa tidak ada masalah jiwa yang dialami oleh korban, seperti yang telah dinyatakan oleh dokter dari RSU Putri Hijau Medan. Oleh karena itu, pelaku, Alex, dijerat dengan pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan.

Baca juga:Pelaku Bully Siswa SMP di Cilacap Diamankan Polres Cilacap

Kejadian ini mengingatkan kita pada pentingnya menjaga kesejahteraan mental dan kebijaksanaan dalam menghadapi konflik di dalam keluarga. Kekerasan dan tindakan kejam seperti yang dilakukan oleh Alex harus ditangani dengan serius, dan pelaku harus dihadapkan pada konsekuensi hukum yang setimpal. Seiring berjalannya waktu, semoga kasus ini membawa kesadaran akan pentingnya menjaga hubungan keluarga dan saling mendukung dalam menghadapi masalah yang muncul.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *